Menuju konten utama

Aturan Beban Kerja Guru 2025 Terbaru

Beban kerja guru kini diatur melalui aturan terbaru, termasuk soal jam mengajar. Simak apa saja ketentuan beban kerja guru untuk tahun ajaran 2025/2026.

Aturan Beban Kerja Guru 2025 Terbaru
Ilustrasi guru mengajar di Sekolah Rakyat. foto/Dok. Kemensos

tirto.id - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Kependidikan Guru (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan peraturan terbaru tentang beban kerja guru di sekolah. Apa saja isinya?

Peraturan baru mengenai beban kerja guru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, termasuk jumlah jam mengajar guru dalam seminggu, tugas dan fungsi guru wali, juga ekuivalensi tugas tambahan guru selain mengajar di kelas.

Diberlakukannya aturan ini mengubah ketentuan beban kerja guru sebelumnya yang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan peraturan perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Aturan Beban Kerja Guru 2025

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang belum lama ini diterbitkan, mengubah beberapa hal terkait beban kerja guru. Salah satunya adalah total jam kerja mingguan.

Namun, total jam kerja mingguan bukan satu-satunya peraturan yang berubah. Terdapat perubahan lain seperti tugas dan fungsi guru wali untuk SMP, SMA, dan SMK; tugas tambahan selain mengajar; serta pengecualian pemenuhan tatap muka.

Dalam peraturan terbarunya, beban guru di sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Aturan Total Jam Kerja Mingguan

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, total jam kerja guru dalam seminggu ditetapkan selama 37 jam 30 menit. Total jam kerja tersebut ditetapkan tanpa menghitung jam istirahat.

Total 37 jam 30 menit tersebut dapat digunakan guru untuk menjalankan kegiatan berupa:

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan,
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan,
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan,
  • Membimbing atau melatih murid,
  • Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja.
Ketentuan di atas diterapkan dengan aturan tambahan, yakni tentang guru yang belum bekerja sesuai beban kerja. Jika terjadi situasi kekurangan jam kerja, guru dapat ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan lain oleh dinas terkait.

2. Peraturan Guru Wali

Dalam peraturan terbaru, terdapat jabatan baru bagi guru, yakni guru wali. Guru wali dijelaskan sebagai pendidik yang bertugas mendampingi perkembangan siswa secara jangka panjang, yakni sejak siswa diterima hingga lulus dari sekolah.

Berbeda dari jabatan wali kelas yang didefinisikan sebagai wali untuk satu rombongan belajar, guru wali bersifat personal. Tugas guru wali adalah mendampingi murid secara akademik serta mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

Nantinya, guru wali yang ditunjuk dapat berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas untuk mendampingi anak didiknya.

Jabatan sebagai guru wali ini dapat diisi oleh guru mata pelajaran yang ada pada satuan pendidikan atau sekolah terkait. Tugas dari jabatan ini nantinya dapat dihitung sebagai bagian dari tugas pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.

Penetapan guru mata pelajaran sebagai guru wali dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ditetapkan berdasarkan jumlah murid yang dibagi dengan jumlah guru yang tersedia (tidak termasuk kepala sekolah).
  • Tugas guru wali ekuivalen dengan 2 jam tatap muka perminggu.

3. Aturan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan ekuivalensi tugas tambahan guru selain mengajar di kelas. Setiap tugas tambahan guru dapat dihitung sebagai jam tatap muka dengan perhitungan berikut:

  • Wali kelas: 2 jam tatap muka,
  • Pembina OSIS: 2 jam tatap muka,
  • Pembina ekstrakurikuler: 2 jam tatap muka,
  • Koordinator pengembangan kompetensi: 2 jam tatap muka,
  • Pengurus bursa kerja khusus (SMK): 2 jam (ketua), 1 jam (personil),
  • Guru piket: 1 jam tatap muka,
  • Pengurus LSP pihak pertama: 2 jam (ketua), 1 jam (kepala bagian),
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 jam tatap muka (jika jumlah guru kurang dari 10 orang),
  • Koordinator pembelajaran berbasis proyek: 2 jam pelajaran per rombongan belajar,
  • Koordinator pembelajaran inklusi: 2 jam tatap muka,
  • TPPK/Satgas Perlindungan PTK: 2 jam (ketua), 1 jam (anggota),
  • Pengurus kepanitiaan acara: 1 jam tatap muka per-jabatan per-1 bulan,
  • Pengurus organisasi bid. pendidikan: 3 jam (nasional), 2 jam (prov), 1 jam (kab/kota),
  • Tutor pendidikan kesetaraan: 1 jam, maks. 6 jam/minggu,
  • Instruktur/narasumber/fasilitator program nasional: 1 jam per program,
  • Peserta program pengembangan kompetensi: 1 jam tatap muka per-semester,
  • Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mapel: 1 jam tatap muka,
  • Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik: 1 jam tatap muka,
  • Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural: 1 jam tatap muka.

4 Aturan Pengecualian Pemenuhan Tatap Muka

Guru di Indonesia dibebani dengan kewajiban melaksanakan pendidikan minimal 24 jam tatap muka perminggu. Namun, aturan ini dapat dikecualikan dengan syarat:

  • Guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan,
  • Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak memenuhi ketentuan 24 JP namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan,
  • Guru pendidikan khusus dan layanan khusu,
  • Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KURIKULUM atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan