Menuju konten utama

Atasi Polusi, Anies akan Larang Generator Diesel untuk Acara di DKI

Demi mengatasi polusi udara, Gubernur Anies Baswedan akan melarang kegiatan-kegiatan di Jakarta yang memakai generator diesel berbahan bakar minyak.

Atasi Polusi, Anies akan Larang Generator Diesel untuk Acara di DKI
Kondisi udara di Ibu kota DKI Jakarta dengan latar belakang gedung tinggi di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang penggunaan mesin generator berbahan bakar minyak untuk penyelenggaraan acara-acara di Ibu Kota. Sebab, mesin generator dengan bahan bakar minyak akan menghasilkan asap yang menyebabkan polusi di udara.

Hal ini dinilai menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang saat ini kian memburuk.

"Kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap [menyebabkan] polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan menggunakan baterai," kata Anies saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sebagai gantinya, Anies menyarankan pihak menyelenggara event untuk menggunakan mesin generator yang disertai dengan baterai. Generator tersebut kini sudah tersedia oleh perusahaan BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Diwajibkan untuk menggunakan baterai dan PLN sudah memiliki baterai itu. Jadi tinggal menggunakan dari PLN," ujarnya.

Kualitas udara di Jakarta berstatus tidak sehat dengan angka 164 AQI (Air Quality Index) pada Kamis (4/7/2019) pukul 10.00 pagi. Berdasarkan informasi dari AirVisual, aplikasi pengukuran udara real time, Jakarta menempati urutan kedua kota paling polusif di dunia.

Pekan lalu, selama dua pagi berturut-turut Jakarta bahkan menempati peringkat pertama kota dengan udara paling tidak sehat. Hal itu lantas menjadi perbincangan warganet.

Sejumlah orang berasal dari Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2019).

Koalisi terdiri atas Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta hendak menyampaikan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Pihak terdaftar sebagai tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

"Hari ini perwakilan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan bagi manusia dan bagi warga Jakarta berinisiatif untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa ini," kata pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (4/7/2019).

Nelson juga mengatakan, koalisi telah membuka posko untuk menjaring pengaduan calon penggugat Hasilnya, terdapat 31 orang yang tergabung.

Selain itu, koalisi juga menggelar petisi daring untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatasi pencemaran udara. Terdapat 1.078 warga yang menandatangani petisi.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno