tirto.id - Beberapa wilayah di Jawa-Bali akan memberlakukan aturan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tidak semua wilayah di Jawa-Bali akan diberlakukan pembatasan aktivitas.
Airlangga menegaskan, pembatasan juga tidak menghentikan seluruh kegiatan masyarakat. Pemerintah memberikan pembatasan kerja, kegiatan sosial dan aktivitas sosial sedangkan kegiatan esensial tetap berjalan.
"Kegiatan kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, aktivitas seluruhnya bisa berjalan dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi daripada Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan beberapa Gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI," kata Airlangga.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak panik karena kebijakan ini merupakan respons dari perkembangan kasus COVID-19 yang ada saat ini.
"Nah salah satu yang kita lihat bahwa ini ada laju penambahan kasus perminggu yang per Desember kemarin di 48.434 ini per Januari ini sudah meningkat 51.986 kita melihat ada beberapa daerah zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data," ujarnya.
Alasan pemberlakukan PSBB Jawa-Bali
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Airlangga memaparkan kondisi saat ini tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.
Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.
Sementara Yogyakarta, BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.
Aturan atau kebijakan penerapan PSBB Jawa-Bali
Nantinya saat PSBB Jawa-Bali mulai diberlakukan akan ada pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Sementara itu, aturan PSBB secara umum di Jawa-Bali di antaranya:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Wilayah Jogja yang berlakukan PSBB mulai 11-25 Januari
Seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Jogja akan membelakukan pembatasan aktivitas sosial mulai 11-25 Januari, wilayah tersebut adalah,
- Kota Jogja
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Kulonprogo
Kebijakan belajar mengajar di Kabupaten Bantul, Jogja
Pemerintah daerah Kabupaten Bantul secara resmi menunda pembelajaran tatap muka di wilayahnya untuk mencegah penularan virus corona.
“Pertimbangan yang mendasari penundaan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Dikpora Kabupaten Bantul mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat karena kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah baik guru, kepala sekolah, anak-anak didik, orangtua serta orang-orang yang berada di lingkungan sekolah menjadi hal yang paling utama," terang Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko seperti dilansir dari laman media sosial resmi Pemkab Bantul.
Isdarmoko menambahkan, meski menunda pembelajaran secara tatap muka, tetapi Dinas Dikpora Kabupaten Bantul mempunyai trobosan untuk meningkatkan pembelajaran yaitu, guru melakukan kunjungan ke rumah siswa yang tidak hanya sekadar home visit. Selain itu progam lainnya adalah layanan konsultasi pelajaran.
“Untuk melaksanakan GKS (Guru Kunjung Siswa) maupun LKP (Layanan Konsultasi Pelajaran), ini juga mempunyai prosedur yaitu, melihat kondisi daerah artinya pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan tim penanggulangan COVID-19 yang ada di kapanewon. Disamping itu juga harus ada koordinasi ijin dari komite dan juga orang tua,” jelasnya.
Update terbaru daftar daerah yang lakukan PSBB di Jawa-Bali 11 sampai 25 Januari
1. DKI Jakarta
Pembatasan berlaku bagi seluruh wilayah ibukota.
2. Jawa Barat
Pembatasan diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
3. Banten
Pembatasan meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel dan Tangerang Raya.
4. Jawa Tengah
Mencakup Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
5. Daerah Istimewa Yoygakarta
Pembatasan meliputi Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo, Bantul, Kota Jogja.
6. Jawa Timur
Pembatasan meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali berlaku bagi Denpasar dan Kabupaten Badung.
Editor: Agung DH