Menuju konten utama

Arti, Singkatan Jampidsus, Tugas & Fungsi, serta Dasar Hukumnya

Jampidsus adalah singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Simak tugas, fungsi, dan dasar hukumnya.

Arti, Singkatan Jampidsus, Tugas & Fungsi, serta Dasar Hukumnya
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Jampidsus adalah singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jampidsus bekerja di bawah naungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di unit yang menangani perkara tindak pidana khusus.

Jampidsus diangkat oleh negara dan dilantik sebagai salah satu jaksa di Kejagung. Sebagai salah satu perangkat negara, tugas dan fungsi Jampidsus diatur dalam undang-undang negara.

Tugas dan wewenang Jampidsus Kejagung adalah menangani kasus-kasus khusus seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat. Mereka juga menangani kasus terorisme, peredaran narkoba, hingga pencucian uang.

Selama menjalankan tugasnya, Jampidsus bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Mereka juga bertugas melantik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang bekerja di bawah Kejagung.

Tugas dan Fungsi Jampidsus

Tugas dan wewenang Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Jampidsus bertanggung jawab dalam menangani berbagai perkara pidana khusus. Selama penanganan perkara, Jampidsus melakukan serangkaian tugas, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pengawan.

Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2010 pasal 21 ayat (2) berikut tugas-tugas Jampidsus dalam memenuhi tanggung jawabnya:

  • Penyelidikan
  • Penyidikan
  • Prapenuntutan
  • Pemeriksaan Tambahan
  • Penuntutan
  • Upaya Hukum
  • Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  • Eksaminasi
  • Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pidana Bersyarat dan Keputusan Lepas Bersyarat
  • Tindakan Hukum Lainnya

Fungsi Jampidsus juga tercantum dalam Perpres yang sama tepatnya di pasal 22. Berikut ini fungsi-fungsi Jampidsus Kejagung:

  • Merumuskan kebijakan di bidang tindak pidana khusus
  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus
  • Mengoordinasi dan menyinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus
  • Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  • Memantau, menganalisa, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh jaksa agung.

Dasar Hukum Jampidsus

Dasar hukum keberadaan dan fungsi Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur struktur organisasi, tugas, dan wewenang Jampidsus dalam lingkup Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Ada Berapa?

Jampidsus bukan satu-satunya jaksa agung muda (JAM) yang diakui oleh negara. Kejagung RI yang dipimpin oleh Jaksa Agung membawahi enam jaksa agung muda yang memiliki tugas dan wewenang berbeda.

Berikut ini daftar JAM atau jaksa agung muda yang berada di lingkungan Kejagung RI:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
  • Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
  • Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
  • Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin)
  • Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)

Selain itu, ada satu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi.

Baca juga artikel terkait JAMPIDSUS atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy