Menuju konten utama

Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Penjara Myanmar

Selebgram Arnold Putra menemui Pimpinan DPR RI usai resmi bebas dari penjara Myanmar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Penjara Myanmar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan Selebgram Arnold Putra menemui Pimpinan DPR RI usai resmi bebas dari penjara Myanmar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dasco menjelaskan Arnold datang bersama kedua orang tuanya untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada DPR RI karena telah membantu kebebasan Arnold dari Junta Myanmar.

“Kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian luar negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan,” kata Dasco saat dikonfirmasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Dasco mengatakan Arnold juga membagikan pengalamannya kepada para Pimpinan DPR RI selama dirinya masih ditahan oleh Junta Myanmar. Pertemuan itu, menurutnya, rupanya dilakukan tanpa adanya perencanaan. Menurut Dasco, Arnold bersama keluarga langsung mengajukan pertemuan, di mana bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025, Kamis.

“Jadi, kebetulan mereka katanya tahu ada paripurna dan mereka datang dan menyampaikan kepada protokol bahwa ingin bertemu pimpinan DPR,” tutup Dasco.

Selebgram Arnold Putra dibebaskan dari otoritas Myanmar dan telah tiba di Indonesia, Senin (21/7/2025). Pembebasan Arnold berlangsung setelah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melakukan upaya diplomasi pertahanan dengan Myanmar.

“Arnold kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin sore,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Dia menuturkan, pembebasan itu bermula saat Kemenhan mengetahui informasi terkait penahanan Arnold oleh otoritas Myanmar. Kemenhan lantas mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.

Sebagai informasi, Arnold ditahan sejak 20 Desember 2024 dan divonis otoritas pengadilan Myanmar tujuh tahun penjara usai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Arnold ditangkap otoritas setempat atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

Baca juga artikel terkait SELEBGRAM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama