Menuju konten utama

Aria Bima: Gugatan Rakyat Pecat Anggota DPR Imbas Persepsi Buruk

Aria menjelaskan, pihak yang berwenang dalam memberhentikan atau memecat anggota dewan adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan partai pengusung.

Aria Bima: Gugatan Rakyat Pecat Anggota DPR Imbas Persepsi Buruk
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (21/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai gugatan MK terkait meminta rakyat dapat memecat anggota DPR muncul akibat persepsi buruk DPR RI di masyarakat.

Pernyataan Aria menanggapi gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar rakyat bisa memberhentikan atau memecat anggota DPR RI.

“Saya kira itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Di samping itu, Aria menjelaskan, pihak yang berwenang dalam memberhentikan atau memecat anggota dewan adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan partai politik pengusung. Ia beralasan, DPR RI merupakan sebuah lembaga sehingga memiliki aturannya sendiri dan tak bisa diintervensi dengan putusan MK.

“DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan karena seorang anggota itu tidak bisa menjadi hal yang mempengaruhi keputusan DPR,” katanya.

“Yang mempengaruhi di sini adalah keputusan lembaga dengan alat kelengkapan yang ada terutama fraksi dan poksi di masing-masing alat kelengkapan,” tambahnya.

Politikus PDIP ini juga menanggapi kritik pemohon yang menilai mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terlalu eksklusif lantaran ditentukan oleh partai politik. Dia menjelaskan, seluruh proses pemilu didominasi oleh partai politik.

Misalnya, kata Aria, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, peserta pemilu presiden adalah perorangan yang diusung partai politik. Maka, Aria menekankan pentingnya memperbaiki kualitas partai politik apabila ingin juga memperbaiki kualitas anggota DPR RI yang diusung.

“Kemudian peserta pemilu dewan perwakilan rakyat daerah itu perorangan karena konstitusinya memang partai politik. Urusan kader-kadernya atau tidak itu partai politik. Jadi kelembagaan. Baru bahwa kelembagaan itu supaya juga aspirasi itu dihargai jadi calon-calon anggota yang diusung partai,” ucap Aria.

“Dominasi partai politik ya partai politik, kalau pengen DPR ini bagus perbaiki partai politiknya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) kembali digugat masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip laman resmi MK, Selasa (18/11/2025).

Baca juga artikel terkait KINERJA DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher