tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen pada 2021 bagi perusahaan tak terdampak COVID-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berkata keputusan itu akan menimbulkan permasalahan baru saat realisasi perhitungan upah.
"Keputusan Pak Anies itu menimbulkan masalah baru di lapangan karena upah minimum mengatur yang paling bawah. Kami tidak mengatur yang tidak terdampak, kan, susah jadinya karena pola pikirnya ini dibalik," kata dia dalam konferensi pers Apindo soal penetapan upah minimum 2021, Senin (2/11/2020).
Haryadi menjelaskan, akan terjadi masalah jika perusahaan yang mengklaim terkena dampak COVID-19 mengajukan permohonan tersebut kepada Disnaker DKI Jakarta. Rumitnya ketika serikat pekerja tidak merasa perusahaan tidak terkena dampak Covid-19 selama masa kerja masih dianggap normal.
“Ini menyulitkan karena pada saat menentukan mana yang terdampak atau tidak terdampak, ini pasti akan ramai. Karena nanti yang akan melakukan justifikasi seperti apa," kata dia.
Ia menjelaskan, hampir seluruh sektor industri terkena dapak COVID-19. "Karena, hampir semua [terkena dampak pandemi] kalau di DKI Jakarta kena semuanya kita bisa melihatnya mulai dari jasa hingga industri manufaktur kena semua," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi 2021 sebesar Rp4,4 juta bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. Angka itu meningkat 3,27 persen dari UMP DKI Jakarta 2020.
"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Anies, Minggu (1/11/2020).
Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19. Pemprov DKI menyebut keputusan itu sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.
"Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.
Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah. Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Hal itu dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.
"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.
Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz