Menuju konten utama

Apakah Tes SKD CPNS Wanita Boleh Pakai Celana? Ini Ketentuannya

Terdapat aturan khusus pakaian yang digunakan peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024. Apakah tes SKD CPNS wanita boleh pakai celana? Ini ketentuannya.

Apakah Tes SKD CPNS Wanita Boleh Pakai Celana? Ini Ketentuannya
Sejumlah calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemprov Sulsel mengantre untuk menjalani pemeriksaan berkas sebelum memasuki ruangan ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Terdapat aturan khusus mengenai pakaian yang digunakan peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024. Peserta wanita boleh pakai celana sewaktu tes SKD CPNS 2024, namun ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila pemakaian celana tidak sesuai ketentuan berlaku, peserta bisa dilarang mengikuti ujian serta berujung pada kegagalan tes SKD CPNS 2024.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 2024 telah dilakukan masing-masing instansi secara bertahap pada 9 - 15 Oktober 2024. Hal ini menandakan, tes SKD CPNS 2024 tinggal menghitung hari sebelum pelaksanaan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui peserta CPNS 2024 berupa pengerjaan tes Computer Assisted Test (CAT). Adapun jumlah soal yang diujikan dalam SKD CPNS 2024 sebanyak 110 butir, terdiri atas 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Apakah Peserta Wanita saat Tes SKD CPNS 2024 Boleh Pakai Celana?

Selain belajar, peserta tes SKD CPNS 2024 harus mempersiapkan pakaian yang dikenakan. Terdapat aturan khusus mengenai pakaian yang digunakan peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024. Apabila tidak memenuhi aturan ini, peserta akan dilarang masuk ke ruang ujian, dan berujung kegagalan dalam seleksi.

Salah satu pertanyaan yang muncul terkait pakaian tes SKD CPNS 2024 adalah bolehkan peserta wanita mengenakan celana? Dalam aturan berlaku, peserta wanita boleh memakai celana. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • Celana harus panjang.
  • Celana bukan jeans.
  • Celana berbahan kain dengan warna gelap.
Untuk aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 secara lengkap sebagai berikut:

1. Pakaian tes skd untuk wanita

  • Kemeja lengan panjan berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

2. Pakaian tes skd untuk wanita berhijab

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.
  • Menggunakan jilbab berwarna hitam polos (tanpa corak).

3. Pakaian tes skd untuk pria

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang (bukan jeans) berwarna hitam polos tanpa corak
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Apa Saja yang Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024?

Tes CPNS

Seleksi Kompetensi Dasar berbasis CAT untuk SPNS di Kantor BKN Jakarta, Senin 27/1/2020. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

Dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan apa saja yang boleh dibawa. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang telah berlaku. Berikut ini apa saja yang boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024:

  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Barang bawaan peserta wajib dititipkan secara mandiri di tempat yang ditentukan.
Selama mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta juga harus memperhatikan sejumlah hal yang dilarang sebagai berikut:

  • Membawa maupun menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api atau tajam dan sejenisnya.
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
  • Membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi.
  • Merokok di ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani