tirto.id - Tuntutan untuk membubarkan DPR RI mencuat belakangan ini, terutama di media sosial. Publik bereaksi keras terhadap sejumlah isu, seperti terkaittunjangan dan gaji fantastis yang diterima anggota parlemen di Senayan.
Selain di medsos, isu terkait DPR RI ini juga memicu aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025), yang berpusat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Aksi demo tersebut berlangsung hingga malam hari.
Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR?
Secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan DPR. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 amandemen ketiga, yang secara secara tegas menyatakan bahwa Presiden tidak bisa membubarkan atau membekukan DPR.
"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***)," bunyi Pasal 7C UUD 1945.
Meski demikian, sejarah mencatat pembubaran DPR pernah dilakukan setidaknya 2 kali, oleh Presiden ke-1 RI Sukarno dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat. Sukarno lalu menerapkan sistem “Dewan Gotong Royong" melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Sedangkan Gus Dur membekukan DPR dan MPR melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001. Hanya, maklumat ini dinyatakan tidak sah. Berikutnya, Gus Dur harus lengser keprabon, ketika MPR menggelar sidang istimewa.
Sebenarnya Apa sih Tugas DPR?
DPR merupakan lembaga legislatif tingkat nasional yang berperan sebagai suara rakyat sekaligus pengawal kebijakan publik.
Tiga fungsi utamanya adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi serta stabilitas pemerintahan.
Berikut ini fungsi DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten:
Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































