Menuju konten utama

Apakah Dokumen CPNS Boleh Dikompres setelah Dibubuhi e-Materai?

Apakah dokumen CPNS 2023 boleh dikompres setelah diberi e-materai?

Apakah Dokumen CPNS Boleh Dikompres setelah Dibubuhi e-Materai?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

tirto.id - Salah satu syarat dokumen wajib saat mengikuti pendaftaran CPNS 2023 yakni berkasnya harus dibubuhi e-materai. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dokumen CPNS boleh dikompres setelah dibubuhi e-materai?

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023. Proses pendaftarannya dilakukan secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk rekrutmen kali ini, pemerintah menyediakan total 576.496 formasi yang akan dialokasikan sekitar 78.862 formasi untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Di pemerintah pusat, total formasi tersebut terbagi lagi ke dalam 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK. Sementara di pemerintah daerah, total formasi yang tersedia akan dialokasikan untuk 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Pelamar yang mengikuti pendaftaran CPNS 2023, dianjurkan untuk teliti dalam hal pemberkasan serta melengkapi setiap dokumen yang telah dipersyaratkan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelamar yakni membubuhi dokumen syaratnya dengan e-materai. Anjuran itu sudah tertuang juga dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Namun tak banyak yang belum mengetahui alasan dokumen administrasi CPNS harus menggunakan e-materai.

Tak hanya itu, pelamar juga banyak mempertanyakan apakah dokumen CPNS boleh dikompres setelah dibubuhi e-materai atau tidaknya. Simak penjelasannya berikut.

Kenapa Dokumen Administrasi CPNS 2023 Menggunakan e-Materai?

Mengutip unggahan di akun Instagram @peruri.digital, berikut asalan dokumen administrasi CPNS 2023 harus menggunakan e-materai, diantaranya;

- Untuk validasi dokumen administrasi secara eligible

- Mendukung penyelenggaraan sistem seleksi full elektronik

- Memudahkan para pelamar menyediakan dokumen administrasi

Sebagai pengingat, e-materai ini bisa didapatkan atau dibeli para pelamar dengan cara mengakses laman meterai-elektronik.com.

Apakah Dokumen yang Sudah Dibubuhi e-Materai Boleh Dikompres?

Masih mengutip unggahan Peruri Digital, berkas dokumen yang telah dibubuhi e-materai, tidak diperbolehkan untuk dikompres lagi. Jika dokumen tersebut dikompres, maka berpotensi tidak akan terdeteksi oleh sistem.

Maka dari itu, pelamar dianjurkan untuk mengunggah dokumen yang telah dibubuhi e-materai tanpa mengompresnya terlebih dahulu.

Dalam hal ini, ukuran dokumen yang harus diunggah di laman SSCASN sebagai syarat pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 adalah 900kb.

Agar ukuran dokumen sesuai, pada saat membubuhi dokumen dengan e-materai, pastikan dokumen tersebut memiliki ukuran sekitar 500kb sehingga ketika dibubuhi akan berubah menjadi 900kb.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian pelamar agar memiliki peluang lolos ke tahap selanjutnya dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Link Beli e-Materai Online untuk CPNS 2023

Pembelian atau pembubuhan e-materai dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya yakni dengan mengakses laman resmi yang menyedeiakan e-materai. Berikut link beli e-materai online untuk CPNS 2023, diantaranya;

- https://meteraionline.id

- https://e-meterai.live

- https://meterai-elektronik.com

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra