Menuju konten utama

Apakah Bikin Mural One Piece Dilarang? Simak Penjelasannya

Tidak ada larangan membuat mural One Piece. Namun, ketika mural mengandung hasutan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara. Simak selengkapnya di sini.

Apakah Bikin Mural One Piece Dilarang? Simak Penjelasannya
Mural One Piece dihapus TNI di Sragen. x/Info Jateng

tirto.id - Tidak ada larangan membuat mural One Piece. Namun, ketika mural mengandung hasutan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara.

Fenomena gambar mural dan bendera OnePiece yang dihapus sejumlah pihak tengah ramai di media sosial. Lantas, apakah bikin mural One Piece dilarang? Apakah ada dasar hukum larangannya?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mural adalah suatu lukisan yang terdapat di dinding. Mural dapat menjadi simbol ekspresi seseorang maupun kelompok yang menggambarnya.

Adapun ekspresi yang disampaikan lewat mural bermacam-macam. Contohnya untuk mengungkapkan tentang pentingnya keberagaman, perdamaian, toleransi, hingga protes terhadap suatu kebijakan.

Apakah Membuat Mural One Piece Dilarang?

Di Jalan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, sejumlah pihak bersama-sama menghapus mural One Piece. Penghapusan mural ini disepakati dari hasil koordinasi perangkat desa, warga setempat, dan pihak keamanan.

Selain pihak di atas, ada pula Babinsa dari TNI yang bertugas memonitor perkembangan situasi. Dandim 0725/Sragen, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung, mengonfirmasi kehadiran Babinsa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan gambar dilakukan agar fasilitas publik bisa dimanfaatkan untuk simbol-simbol negara. Dengan kata lain, gambar mural One Piece sebagai budaya populer dianggap tak relevan.

“Di mana ruang publik semestinya diisi dengan simbol-simbol resmi kenegaraan seperti bendera Merah Putih, bukan gambar-gambar dari tren budaya populer yang tidak relevan dengan semangat nasionalisme,” ungkap Ricky pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Proses menghapus mural One Piece Sragen tidak melibatkan paksaan dan dilakukan secara sukarela. Kegiatan tersebut bahkan berlangsung secara baik, tertib, dan aman.

Di tempat lain, yakni di gang RT 03, RW 08, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, ada juga peristiwa penghapusan mural One Piece. Kegiatan ini dilakukan atas permintaan warga setempat.

Mural One Piece Solo dihapus atas kesepakatan pejabat RT, RW, dan kelurahan setempat. Sementara berbagai prosedurnya disaksikan langsung Babinsa dan Bhabinkamtibnas.

Proses menghapus gambar yang dilakukan di Sragen dan Solo menunjukkan, membikin mural One Piece tidak dilarang. Urgensinya hanya berfokus pada pemanfaatan ruang publik.

Akan tetapi, dalam momen menjelang HUT RI ke-80 tahun 2025, ruang publik sebaiknya dimanfaatkan untuk menggambarkan lukisan yang bersifat kenegaraan seperti bendera Merah-Putih.

Apakah Ada Dasar Hukum Larangan Mural One Piece?

Sebagaimana telah disebutkan, tidak ada larangan tentang menggambar mural One Piece. Kendati demikian, ada daerah tertentu yang secara khusus menetapkan larangan mural One Piece.

Sebagai contoh di wilayah Banten, kepolisian daerah setempat menetapkan tindakan tertentu bagi pihak yang mengibarkan bendera One Piece. Khususnya dalam periode menjelang HUT RI ke-80.

"Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia [pengibar] tidak Merah Putih [tidak nasionalis], tentu kita akan tindak tegas," kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, pada Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan hanya berlaku jika pengibaran bendera One Piece ditujukan sebagai sarana provokasi. Hal ini diklaim dapat menurunkan derajat bendera negara.

Berbicara tentang dasar hukum larangan mural One Piece, aturan ini dapat berlaku seandainya gambar dianggap mampu memprovokasi. Adapun provokasi melalui gambar diatur dalam Pasal 247 KUHP berikut.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui

atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V."

Sesuai ketentuan di atas, mural One Piece bisa berujung pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan dan denda kategori V (maksimal 500 juta rupiah). Akan tetapi, tindakan hukum tersebut hanya dapat ditetapkan jika mural berisi hasutan tertentu.

Selain mural, pengunjung dapat membaca artikel lain terkait perkembangan atau larangan pengibaran bendera One Piece melalui tautan sebagai berikut:

KUMPULAN ARTIKEL POLEMIK BENDERA ONE PIECE

Baca juga artikel terkait POLEMIK BENDERA ONE PIECE atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Flash News
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif