tirto.id - Masyarakat Indonesia tengah ramai dengan fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80. Namun, kemudian muncul larangan hingga ancaman hukum pengibaran bendera Jolly Roger One Piece.
Lantas, apa arti bendera One Piece di Indonesia? Kenapa bendera One Piece dilarang dikibarkan di Indonesia?
One Piece adalah anime yang mengisahkan tentang Bajak Laut Topi Jerami, pimpinan Kapten Monkey D. Luffy. Mereka memiliki bendera kebanggaan atau Jolly Roger berupa tengkorak dan topi jerami yang bermakna persahabatan dan kebebasan.
Alasan Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengibaran bendera tersebut bukan sekadar ekspresi penggemar budaya pop, melainkan berpotensi menjadi simbol perlawanan terhadap negara.
“Memang ada upaya-upaya ya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya kepada Tirto di Gedung DPR RI, Kamis malam (31/7/2025).
Dasco menambahkan, pihaknya menerima masukan dari lembaga intelijen yang mencurigai motif di balik tren bendera One Piece. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah munculnya interpretasi yang bisa mengancam stabilitas nasional.
Dasco mengimbau masyarakat agar tidak terbawa arus provokasi yang bisa memecah belah bangsa. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai peringatan kemerdekaan dengan simbol-simbol nasional yang mencerminkan semangat persatuan.
Terkait kemungkinan campur tangan pihak asing dalam isu ini, Dasco mengaku tak menutup peluang tersebut. Ia menyebut ada sejumlah kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia terus maju dan bersatu.
“Hal ini tentunya ada yang suka, ada yang enggak suka, tapi ya, yang tak suka mari kita bersatu kita lawan,” tegas Dasco.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pelarangan pengibaran bendera Jolly Roger dari Manga One Piece adalah langkah penting untuk menjaga simbol nasional dan keamanan negara.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ungkap Pigai pada keterangan yang diterima Tirto, Senin (4/8).
Ancaman Hukum Mengibarkan Bendera One Piece
Pemerintah Indonesia menegaskan akan menindak tegas setiap warga yang sengaja memprovokasi melalui pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, bendera Merah Putih.
Menteri Politik dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, dalam keterangannya menyampaikan, pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang dapat merusak muruah perjuangan bangsa.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tegas Budi Gunawan pada keterangan yang diterima Tirto, Jumat, (1/2025).
Menurut Budi Gunawan, pengibaran bendera One Piece yang sempat ramai dilakukan oleh sejumlah kelompok, merupakan upaya provokasi yang dapat menurunkan martabat bendera Merah Putih.
Budi mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa. Ia juga menjelaskan, tindakan seperti itu dapat berujung pada pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).
"Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," lanjut mantan Kepala BIN tersebut.
Akan tetapi, Budi juga menegaskan pemerintah tetap menghargai kreativitas publik dalam mengekspresikan diri selama tidak melanggar aturan. Ia mengimbau agar setiap bentuk ekspresi yang muncul menjelang Hari Kemerdekaan tetap menghormati batas-batas hukum.
"Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara," pungkas Budi Gunawan.
Jika Anda ingin membaca artikel lainnya mengenai bendera, silakan klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan daftar artikel yang baru dan menarik.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id


































