tirto.id - Bendera anime One Piece viral di media sosial TikTok jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Di tengah imbauan pengibaran bendera Merah Putih, sejumlah masyarakat justru turut mengibarkan bendera One Piece di samping Sang Saka Merah Putih. Berdasarkan hukum, bolehkah hal ini dilakukan?
Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Presiden RI, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih guna memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Kibarkan Merah Putih di rumah, sekolah, di kantor-kantor, ruang-ruang publi di manapun berada. Merah darah yang dikeluarkan untuk kita merdeka. Putih kesucian jiwa kita," kata Prabowo ketika meluncurkan tema dan logo HUT ke-80 RI di Istana Negara.
Pengibaran bendera Merah Putih sepanjang momen HUT RI merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, di media sosial akhir-akhir ini, bendera Merah Putih tak jadi satu-satunya bendera yang dikibarkan sejumlah masyarakat. Di sampingnya, ada bendera hitam dengan logo yang diambil dari serial anime Jepang One Piece.
Lantas, bagaimana jadinya jika bendera itu dikibarkan di dunia nyata, bolehkan bendera One Piece dikibarkan di samping Sang Saka Merah Putih?
Bolehkah Bendera One Piece Berkibar dengan Merah Putih?
Secara umum, tidak ada larangan khusus pengibaran bendera yang berasal dari cerita fiksi (seperti manga/anime) di Indonesia. Namun, jika disandingkan dengan bendera Merah Putih, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan secara hukum.
Di Indonesia, bendera yang tidak boleh dikibarkan secara resmi adalah bendera Israel. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Selain larangan pengibaran bendera Israel, Indonesia juga memiliki aturan lain tentang pengibaran bendera selain Merah Putih di Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Akan tetapi, PP 41/1958 tersebut digunakan untuk mengatur pengibaran bendera kebangsaan asing ketika ada kunjungan negara lain atau ada acara bilateral di Indonesia.
Bendera yang berasal dari kultur budaya pop seperti anime, manga, atau film tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam dua peraturan tersebut.
Oleh karenanya, sebenarnya tak ada larangan khusus untuk mengibarkan bendera One Piece atau bendera dari cerita fiksi lainnya.
Namun, jika dikibarkan bersama bendera Merah Putih, ada aturan yang perlu diterapkan. Aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Walaupun tidak disebutkan secara spesifik tentang bendera yang berasal dari kultur pop, UU tersebut mengatur tentang letak bendera merah putih jika disandingkan dengan bendera lainnya.
UU tersebut secara umum mengatur bahwa peletakkan bendera selain Merah Putih harus dikibarkan setara dan tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 24/2009, yang mengatur kesamaan ukuran dan tinggi tiang bendera apabila Sang Saka disandingkan dengan bendera negara lain.
Aturan ini menekankan penghormatan yang setara dan larangan menampilkan bendera Merah Putih sebagai bendera yang tidak lebih dihormati dari bendera lain.
Selain itu, pada Pasal 21 UU tersebut, ada aturan terkait pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera/panji organisasi. Pasal tersebut memuat letak pemasangan dan ukuran bendera Merah Putih yang harus lebih tinggi dan lebih besar.
Pada dasarnya, UU 21/2009 berisi aturan untuk menjaga kehormatan simbol negara. Oleh karenanya, selama tidak mencederai penghormatan atas bendera Merah Putih, pengibaran bendera One Piece tidak salah di mata hukum.
Seturut UU 21/2009, tindakan yang termasuk pelanggaran dalam pengibaran bendera Merah Putih termuat dalam Pasal 24, yakni:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Fenomena Bendera One Piece Berkibar & Artinya
Bagi penggemar anime/manga One Piece, bendera hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami bukanlah simbol yang asing. Bendera ini merupakan simbol milik kelompok bajak laut Monkey D. Luffy, karakter utama dalam manga karya Eiichiro Oda ini.
Dalam semesta anime tersebut, keberadaan bendera hitam dengan gambar tengkorak merupakan simbol bahwa pengibarnya adalah penganut kebebasan dan menolak segala jenis keterkekangan, termasuk dari organisasi pemerintah dunia yang kerap zalim.
Sebagaimana yang dilakukan karakter Luffy dalam cerita One Piece, bendera tersebut digunakan kelompoknya sebagai simbol bahwa setiap orang bebas bermimpi, entah itu tentang dunia tanpa penindasan bangsawan zalim maupun “sekadar” jadi Raja Bajak Laut.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































