tirto.id - Pasukan Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam sebuah operasi militer pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026.
Penangkapan ini menjadi puncak dari kampanye tekanan panjang yang dilancarkan pemerintahan Presiden Donald Trump, yang memicu kecaman dari sejumlah pemimpin internasional. Dalam beberapa bulan terakhir, ketegangan antara Washington dan Caracas meningkat tajam.
Pemerintahan Trump menuduh Maduro menjalankan “negara narkoba” dan memanipulasi hasil pemilu. Sementara itu, Maduro secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menuding AS berupaya menguasai cadangan minyak Venezuela.
Selama beberapa bulan terakhir, Trump juga mengancam akan melakukan serangan di wilayah daratan Venezuela. Militer AS telah menargetkan puluhan kapal yang diduga terlibat perdagangan narkoba di perairan internasional, serta menyita sejumlah kapal tanker minyak Venezuela.
Reuters mencatat, sejak September, pasukan AS telah menewaskan lebih dari 100 orang dalam sedikitnya 30 serangan terhadap kapal-kapal tersebut di kawasan Karibia dan Pasifik. Para ahli hukum menilai serangan-serangan itu kemungkinan melanggar hukum Amerika Serikat maupun hukum internasional.
Lantas bagaimana AS membenarkan tindakan tersebut?Mengutip Reuters, otoritas AS menyatakan Departemen Kehakiman meminta bantuan militer untuk menangkap Maduro, yang telah didakwa oleh dewan juri New York bersama istrinya, putranya, dua pemimpin politik, serta seorang yang diduga pemimpin geng internasional. Mereka didakwa atas kejahatan terkait terorisme, narkoba, dan senjata.
Jaksa Agung AS Pam Bondi menyatakan melalui media sosial bahwa para terdakwa “akan segera menghadapi seluruh kekuatan hukum Amerika di tanah Amerika dan di pengadilan Amerika.”
Namun, dalam konferensi pers, Trump menuding Venezuela telah mencuri kepentingan minyak AS dan menyatakan Washington akan mengambil kembali kepentingan tersebut, serta berencana menjalankan Venezuela untuk sementara waktu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Para ahli hukum internasional menilai pemerintahan Trump mencampuradukkan persoalan hukum dengan mengklaim operasi ini sebagai misi penegakan hukum sekaligus sebagai langkah awal kemungkinan penguasaan jangka panjang Venezuela oleh AS.
“Anda tidak bisa mengatakan ini adalah operasi penegakan hukum, lalu berbalik mengatakan sekarang kita perlu menjalankan negara itu,” kata Jeremy Paul, profesor hukum konstitusi di Northeastern University. “Itu sama sekali tidak masuk akal," sambungnya.
Bagaimana Aturan Hukum Mengatur Hal Ini?
Kongres AS memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, namun presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dari kedua partai selama ini membenarkan tindakan militer tanpa deklarasi perang apabila operasi bersifat terbatas dan demi kepentingan nasional.
Kepala Staf Trump, Susie Wiles, mengatakan kepada majalah Vanity Fair bahwa jika Trump mengesahkan “aktivitas tertentu di darat” di Venezuela, ia memerlukan persetujuan Kongres. Namun, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi yang dilakukan pada Sabtu tersebut.
Hukum internasional melarang penggunaan kekuatan antarnegara, kecuali dalam pengecualian terbatas, seperti otorisasi Dewan Keamanan PBB atau untuk pembelaan diri.
Para ahli hukum menilai perdagangan narkoba dan kekerasan geng merupakan aktivitas kriminal dan tidak memenuhi standar internasional sebagai konflik bersenjata yang dapat membenarkan respons militer.
“Sebuah dakwaan pidana saja tidak memberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan militer guna menggulingkan pemerintahan negara lain. Pemerintahan ini kemungkinan juga akan menggantungkan pembenarannya pada teori pembelaan diri,” ujar Matthew Waxman, profesor hukum di Universitas Columbia yang mengkhususkan diri pada hukum keamanan nasional.
Sebagai informasi, AS sendiri memang telah menangkap tersangka kriminal di negara asing, termasuk Libya. Namun, dalam kasus-kasus tersebut, Negeri Paman Sam selalu meminta persetujuan otoritas setempat.
Sementara saat ini, meskipun pemerintahan AS menggambarkan Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah, Washington tidak mengakui adanya pemimpin Venezuela lain yang dapat memberi otorisasi atas penangkapan Maduro.
Pada tahun 1989, AS menangkap Jenderal Manuel Noriega, yang saat itu memimpin Panama, dalam kondisi yang serupa. Noriega telah didakwa atas tuduhan terkait narkoba, dan Washington menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi warga AS setelah pasukan Panama menewaskan seorang tentara Amerika.
AS juga menuduh Noriega sebagai pemimpin yang tidak sah dan mengakui sebagai pemimpin negara tersebut kandidat yang menurut Noriega telah dikalahkannya dalam pemilu baru-baru ini.
Mantan presiden Honduras, Juan Orlando Hernández, diekstradisi ke AS pada 2022 dan kemudian dihukum atas dakwaan terkait narkoba dengan hukuman 45 tahun penjara. Trump memaafkan Hernández pada Desember lalu.
Para ahli hukum skeptis bahwa AS akan menghadapi pertanggungjawaban yang berarti atas tindakannya di Venezuela, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum, mengingat tidak adanya mekanisme penegakan dalam hukum internasional.
“Sulit membayangkan bagaimana badan hukum mana pun bisa menjatuhkan konsekuensi praktis terhadap pemerintahan ini,” kata Paul dari Northeastern University.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































