tirto.id - Abraham Samad diperiksa hari ini, Rabu (13/8/2025) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Eks Ketua KPK ini berposisi sebagai saksi terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Joko Widodo.
Abraham Samad memastikan dirinya akan hadir untuk menjawab panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Abraham Samad bakal menghadiri pemeriksaan bersama saksi terlapor lain, Rustam Effendi.
"Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya pada Senin (11/8).
Kenapa Abraham Samad Diperiksa Polda Metro Jaya?
Abraham Samad adalah salah satu saksi terlapor pasca kasus tuduhan ijazah Jokowi berubah status, dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu ditetapkan Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (11/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Joko Widodo awalnya melaporkan adanya fitnah dan pencemaran nama baik. Kemudian, terdapat juga sebanyak lima laporan terkait hasutan dari kepolisian resor (Polres) yang dialihkan ke Polda Metro Jaya.
Jokowi menyebutkan lima nama dalam kronologi kasus tuduhan ijazah palsu tersebut. Di antaranya Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyelidikan yang berubah status jadi penyidikan pada Kamis (10/7) ini melibatkan sejumlah nama lain. Di antaranya Abraham Samad, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Nurdian Susilo, Aldo Husein, dan Mikhael Sinaga.
Kasus yang menyandung Abraham Samad ini menjeratkan sejumlah pasal kepada para terlapor. Dua di antaranya terdapat Pasal 311 dan/atau Pasal 310 KUHP.
Selain itu, ada juga Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008.
Siapa Abraham Samad yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu?
Abraham Samad merupakan aktivis Indonesia sekaligus pengacara yang lahir pada 27 November 1966. Eks Ketua KPK periode 2011-2015 ini lahir di Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menempuh perjalanan akademiknya di tanah kelahiran hingga tingkat perguruan tinggi. Abraham Samad memperoleh gelar S1, S2, dan S3 di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK tahun 2011-2015, Abraham Samad sempat mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY).
Ia baru menjabat sebagai Ketua KPK pada 2011 pasca dua kali mencalonkan diri. Kemudian, pernah dispekulasikan akan menjadi wakil presiden pendamping Jokowi pada 2014 silam.
Abraham Samad sempat menjadi tersangka pemalsuan KTP, Paspor, dan Kartu Keluarga pada 17 Februari 2015. Oleh sebab itu, posisi Abraham sebagai Ketua KPK diberhentikan secara sementara sampai akhir periode atau masa jabatan.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id

































