tirto.id - Saat ini banyak orang tertarik untuk berinvestasi di pasar efek. Salah satu instrumen investasi yang cukup digemari adalah reksadana. Berinvestasi di reksadana dianggap lebih nyaman buat investor yang tidak punya banyak waktu dan keahlian menghitung risiko atas investasi.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam reksadana dilakukan penghimpunan dana masyarakat yang memiliki modal untuk berinvestasi. Modal dari masyarakat lalu diinvestasikan ke dalam portofolio. Pengelolaan investasi dalam reksadana dipercayakan kepada manajer investasi.
Berinvestasi di reksadana bisa mendatangkan keuntungan. Investor bisa melakukan diversifikasi investasi dengan modal yang terbatas. Bahkan, saat ini untuk ikut investasi reksadana sudah bisa dilakukan hanya dengan modal Rp100 ribu.
Manajer investasi akan memilih beragam produk investasi pasar modal ataupun pasar uang untuk memutar dana milik investor. Investasi reksadana bisa masuk ke produk saham, obligasi, deposito, atau sesuai kebijakan jenis reksadana yang dikelola. Investor tinggal menunggu hasil investasi.
Zakat Reksadana dan Cara Menghitungnya
Dalam Islam, reksadana adalah salah satu objek zakat yang mesti dizakati saat sudah memenuhi nilai minimal harta (nisab) dan dimiliki penuh satu tahun (haul).
Penetapan reksadana sebagai objek zakat didasari oleh kesepakatan para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 hijriah. Dalam muktamar itu diputuskan bahwa keuntungan dari investasi harus dikeluarkan zakatnya. Jadi, penghasilan dari investasi reksadana juga termasuk obyek zakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menegaskan tentang adanya zakat pada instrumen investasi. Seseorang yang mempunyai pendapatan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan memiliki alokasi khusus di instrumen investasi harus dikeluarkan zakatnya dengan memenuhi kaidah nisab dan haul. Dengan demikian reksadana atau instrumen investasi lainnya adalah objek zakat.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Rumus cara menghitung zakat reksadana sama dengan menghitung zakat maal yakni: "2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun."
Jadi, nisab zakat maal jenis ini senilai 85 gram emas dan harus sudah dimiliki penuh satu tahun. Jika total keuntungan hasil investasi rekasadana sudah di atas nisab (setara harga 85 gram emas) maka zakat dikeluarkan dengan tarif 2,5% dari harta.
Contoh kasusnya, Bapak Andi memiliki deposito senilai Rp20.000.000 di bank, emas batang 10 gram (bernilai sekitar Rp6.520.000), dan reksadana senilai Rp30.000.000. Nilai total aset investasi Bapak Andi adalah Rp56.520.000. Dengan demikian, zakat maal yang dikeluarkan Bapak Andi dari kegiatan investasi yaitu 2,5 persen x Rp56.520.000 atau senilai Rp1.410.000.
Total keuntungan investasi dari reksadana dapat diakumulasi dengan keuntungan investasi lainnya yang sudah dimiliki selama setahun. Selanjutnya, zakat dapat disalurkan melalui lembaga zakat yang sudah sudah terpercaya agar penyalurannya tepat sasaran sesuai petunjuk syariat.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom