tirto.id - Tepuk Sakinah yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) berbagai daerah viral di media sosial. Tepuk tersebut biasanya digunakan sebagai salah satu ice breaking dalam bimbingan calon pengantin. Fenomena ini mencuri perhatian masyarakat, termasuk lirik dan makna Tepuk Sakinah.
Dalam unggahan KUA Beji Depok @kuabejidepok, para pegawai KUA beserta calon pengantin memperagakan dan bernyanyi yel yel edukatif Tepuk Sakinah.
“Tepuk Sakinah diciptakan untuk memberikan suasana yang lebih menyenangkan dan akrab dalam sesi bimbingan perkawinan di KUA Beji,” tulis unggahan @kuabejidepokI, Selasa (29/7/2025).
Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di Medsos
Dalam pelaksanaannya, Tepuk Sakinah seringkali melibatkan gerakan tangan dan nyanyian yang bertema tentang keluarga Sakinah. Pada sesi bimbingan calon pengantin, Tepuk Sakinah digunakan untuk menciptakan suasana ceria dan mempererat hubungan antar calon pengantin.
Tepuk Sakinah juga menjadi gambaran umum lima pilar dalam membangun keluarga yang dimuat dengan yel-yel edukatif yang ceria dan mudah dihafal.
Berikut lirik lengkap Tepuk Sakinah yang dapat menjadi referensi pembaca:
Tepuk Sakinah
Berpasangan
Berpasangan
Berpasangan
(tepuk 3 kali)
Janji kokoh
Janji kokoh
Janji kokoh
(tepuk 3 kali)
Saling cinta
Saling hormat
Saling jaga
Saling ridho
Musyawarah untuk sakinah.
Makna Tepuk Sakinah
Bimbingan calon pengantin merupakan program Kementerian Agama yang digerakkan melalui KUA di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin menyesuaikan diri dalam kehidupan pernikahan.
Biasanya, KUA akan menjadwalkan kegiatan tersebut bagi calon pengantin yang telah mendaftar untuk menikah.
Melansir laman resmi Database Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kegiatan bimbingan calon pengantin ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Mengacu peraturan tersebut, bimbingan calon pengantin digelar dengan tujuan memberikan pembekalan bagi calon pengantin (catin) mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga reproduksi sehat serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Bagi catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan akan diberikan sertifikat. Salah satu muatan materi dalam bimbingan calon pengantin tersebut berupa lima pilar keluarga Sakinah.
Berikut merupakan penjalasan lima pilar keluarga sakinah:
1. Berpasangan (Zawaj)
Melansir buku Fondasi Keluarga Sakinah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, , perkawinan adalah berpasangan yang terdiri dari suami dan istri. Keduanya saling melengkapi, saling bekerjasama, dan saling menopang.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami.
2. Perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan)
Melalui pernikahan, suami istri saling menjaga sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diharapkan menjaga ikatan ini dengan upaya-upaya yang dimiliki. Suami istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh
3. Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat
Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf)
4. Perkawinan dikelola dengan musyawarah
Musyawarah menjadi cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan, dan mengambil keputusan yang terbaik.
5. Saling ridha (taradhin)
Pasangan suami istri dapat saling menerima, menekankan keikhlasan, rela, dan meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya.
Lima pilar ini kemudian dirangkum dalam Tepuk Sakinah untuk memudahkan Catin dalam mengingat prinsip utama membangun keluarga. Melalui prinsip ini pulan, pasangan suami istri diharapkan dapat menemukan ketenangan jiwa, yaitu menjadi keluarga yang Sakinah.
Pembaca juga dapat mengakses informasi lebih lanjut bertema keluarga melalui artikel yang telah dihimpun Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































