tirto.id - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyinggung istilah tantiem dalam Pidato Kenegaraan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, pada Jumat (15/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prabowo berpidato dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Dalam pidatonya itu, Prabowo menyampaikan 8 prioritas alokasi APBN 2025, termasuk untuk mewujudkan ketahanan pangan, pendidikan bermutu, kesehatan, pertahanan, dan sebagainya.
Memasuki sesi akhir pidatonya, Prabowo membahas terkait efisiensi dan peningkatan produktivitas aset negara, termasuk kaitannya dengan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).
Prabowo menyebut, BUMN memiliki aset lebih dari 1000 miliar dolar AS. Sehingga, dari aset itu, BUMN seharusnya mampu menyumbang minimal 50 miliar dolar AS untuk APBN. Sebab, menurut dia, bisnis dapat dikatakan berhasil jika menghasilkan return on asset (pengembalian atas aset) sebesar 12 persen, atau dalam kasus tertentu cukup 10 hingga 5 persen.
“Kalau 50 miliar dolar AS, APBN kita tidak defisit saudara-saudara,” ucap Prabowo, dalam pidatonya yang disiarkan via YouTube DPR RI.
Prabowo melanjutkan, sebelum ini beberapa perusahaan BUMN yang tidak menjalankan bisnis dengan baik. Namun ironisnya menurut dia, banyak jabatan komisaris di berbagai perusahaan BUMN.
“Karena itu, saya memberi tugas kepada Danantara untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadi pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” ucap Prabowo.
“Dan, saya hilangkan tantiem,” tambah dia.
Apa Arti Tantiem yang Disinggung Prabowo dalam Kenegaraan Prabowo?
Tantiem, dalam aturan lama, didefinisikan sebagai penghasilan yang merupakan penghargaan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh capaian.
Regulasi tantiem juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN) RI No. Per-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/Mbu/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Menurut PermenBUMN No. Per-12/MBU/11/2020 tersebut, tantiem atau insentif kinerja (IK) diberikan secara proporsional berdasarkan capaian key performance indicator (KPI) pada tahun yang bersangkutan.
Ketentuannya bahwa KPI juga harus mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas selaku agen pembangunan (agent of development) termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada negara atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh rapat umum pemilk saham (RUPS)/menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan.
Namun, tantiem juga bisa diberikan melebihi RKAP, dengan catatan bahwa kekurangan anggaran dimaksud diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang bersangkutan.
Komposisi besarnya tantiem/IK bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan, sesuai PermenBUMN No. Per-12/MBU/11/2020, sebagai berikut:
- Wakil Direktur Utama: 95% dari Direktur Utama
- Anggota Direksi lainnya: 85% dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Salah satu imbas dari edaran terbaru itu, anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Jumat (15/8/2025) mengatakan bahwa tantiem selama ini hanya menjadi akal-akalan oknum tertentu.
“Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti istilah tantiem,” ucap Prabowo.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” tutur Prabowo.
Presiden menegaskan, bahwa siapapun pihak yang keberatan dengan aturan terbaru ini (terkait pengurangan/penghapusan tantiem), untuk segera berhenti dari BUMN.
“Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia ‘tidak menerima tantiem’, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” tegas Prabowo.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































