Menuju konten utama

Apa itu Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru 2025?

Survei Nasional Pengelolaan Kinerja, menjadi bagian penting yang menjadi landasan perumusan kebijakan. Simak pengertian Survei Nasional Pengelolaan Kinerja.

Apa itu Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru 2025?
Ilustrasi Guru. foto/IStockphoto

tirto.id - Survei Nasional Pengelolaan Kinerja dilakukan sepanjang Jumat-Rabu, 4-9 Juli 2025 sebagai salah satu instrumen penting dari pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Survei Nasional Pengelolaan Kinerja bisa dibilang menjadi intstrumen strategis, lantaran hasil dari survei tersebut digunakan untuk landasan utama dalam perumusan kebijakan peningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara nasional.

Para guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, serta tim kinerja didorong untuk mengisi survei, melalui laman yang disediakan Kemendikdasmen.

Apa Itu Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru?

Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru merupakan program Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).

Survei Nasional Pengelolaan Kinerja menjadi bagian penting dari upaya Kemendikdasmen untuk memastikan kualitas, keterlaksanaan, dan dukungan dalam pengelolaan kinerja.

Survei dirancang untuk mengumpulkan data faktual dari lapangan sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa benar-benar menjawab kebutuhan nyata dalam dunia pendidikan.

Selanjutnya, hasil survei akan dijadikan landasan utama dalam perumusan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara nasional.

Sementara, sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah telah terintegrasi secara daring melalui platform Ruang GTK. Ini merupakan langkah reformasi birokrasi dalam memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan.

Adapun manfaat utama mengisi survei ini antara lain:

  • Mendukung kebijakan pemerintah: data dari survei menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan: survei membantu pemerintah dalam mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, mulai dari pelatihan guru hingga sistem penilaian kinerja.
  • Partisipasi aktif pendidik: melalui pengisian survei, guru dan kepala sekolah berkontribusi langsung dalam pembangunan pendidikan nasional
  • Transparansi dan akuntabilitas: data dari survei akan membantu membangun sistem pengelolaan kinerja yang transparan dan akuntabel sehingga proses penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan adil.

Siapa Saja yang Wajib Mengisi Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru?

Kemendikdasmen melalui Ditjen GTK, mengajak pihak terkait untuk terlibat dalam pengisian Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru. Pihak-pihak yang diharuskan mengisi Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru tersebut, di antaranya:

    • Guru (sebagai pegawai yang menjalankan tugas pembelajaran)
    • Kepala Sekolah (sebagai pemimpin satuan pendidikan dan pejabat penilai kinerja guru)
    • Kepala Dinas Pendidikan (sebagai pejabat penilai kinerja kepala sekolah)
    • Tim Kinerja Dinas (pengawas sekolah dan/atau pejabat struktural pada dinas pendidikan yang menangani guru dan tenaga kependidikan)

Perlu ditekankan bahwa partisipasi seluruh pihak sangat penting. Tidak lain untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang kondisi pengelolaan kinerja pendidikan di berbagai wilayah dan jenjang pendidikan.

Selain itu, dengan mengisi survei, tidak hanya memenuhi kewajiban administratif tapi juga berkontribusi nyata dalam memajukan pendidikan Indonesia.

Pemerintah berharap partisipasi aktif tenaga kependidikan untuk mengisi survei. Sementara, guru, kepala sekolah, kepala dinas, dantim kinerja dinas, bisa mengecek tautan di bawah ini:

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait Survei Pengelolaan Kinerja Guru dapat mengakses link berikut:

Baca juga artikel terkait SURVEI atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan