Menuju konten utama

Apa Itu PSN Rempang Eco City yang Picu Bentrok Warga dan Polisi?

Apa itu Rempang Eco City yang memicu bentrok antara warga dan polisi?

Apa Itu PSN Rempang Eco City yang Picu Bentrok Warga dan Polisi?
Sejumlah anggota Brimob Polda Kepri menyisir jalan yang diblokir oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

tirto.id - Delapan pemuda asal Pulau Rempang, Kota Batam ditahan atas keributan yang terjadi terkait pengosongan lahan pada Kamis, 7 September 2023.

Para pemuda diduga terlibat bentrok dengan petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP saat dilakukan pengukuran untuk pengembangan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keributan dipicu karena warga menolak pengembangan kawasan yang berdiri di atas tanah kampung adat Melayu. Situasi yang tidak kondusif akhirnya membuat petugas menembakkan gas air mata.

Akhirnya Wali Kota Batam sekaligus Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menjamin kedelapan pemuda tersebut akan dijamin bebas mendapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Apa Itu Rempang Eco City?

Rempang Eco-City adalah salah satu PSN atau Proyek Strategis Nasional berupa kawasan ekonomi baru yang rencananya akan dibangun di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Rencana pembangunan Rempang Eco-City muncul pada tahun 2004. Pemerintah melalui BP Batam dan Pemko Batam bekerja sama dengan dengan PT Makmur Elok Graha untuk membangun Rempang Eco-City.

PSN 2023 ini tercantum dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

BP Batam menyebut, Rempang Eco-City akan dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektar atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektar.

Pengembangan Pulau Rempang akan mencakup kawasan industri, perdagangan, serta sektor pariwisata yang terintegrasi, dengan tujuan dapat bersaing dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

BP Batam memperkirakan investasi untuk pengembangan Pulau Rempang mencapai Rp381 triliun dan akan menyerap sekitar 306 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080.

Selain itu, Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia yang dimiliki oleh perusahaan China, Xinyi Group.

Pada Juli 2023, Xinyi Group telah menandatangi kontrak investasi untuk pembangunan fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di Kawasan Rempang Eco-City.

Xinyi Group yang merupakan perusahaan dari Xinyi Glass dan Xinyi Solar adalah perusahaan multinasional yang berbasis di Hong Kong dan memiliki operasi di seluruh dunia.

Perusahaan ini adalah salah satu produsen kaca terbesar, dengan berbagai produk kaca yang digunakan dalam sektor otomotif, konstruksi, dan energi.

Selain itu, Xinyi Group juga merupakan pemimpin dalam pembuatan solar panel, memanfaatkan teknologi canggih dan berkelanjutan untuk mendukung transisi global ke energi terbarukan.

Status Tanah Pulau Rempang Menurut Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa masalah utama di Pulau Rempang adalah pengosongan lahan.

Para warga yang menempati wilayah tersebut tidak setuju untuk berpindah karena sudah lama menempati Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Mahfud, tanah tersebut sudah diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan. Bahkan ia juga membeberkan pemberian hak atas tanah itu telah dikeluarkan pada tahun 2001 dan 2022.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang tidak tahu tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu. Itu Pulau Rempang. Itu tahun 2002, 2002," ujar Mahfud MD.

Masalahnya yang sedang dikhawatirkan saat ini adalah investor yang akan ikut andil dalam pelaksanaan pengembangan kawasan.

Jangan sampai investor yang telah lama bekerja sama dengan Batam menjadi menurun karena citra negatif setelah kasus ini. Situasi rumit saat investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada tahun 2022.

Pemegang hak atas tanah tersebut menelusuri kekeliruan terkait hak tanah Pulau Rempang. Ternyata kekeliruan terjadi dari pemerintah atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Setelah diluruskan hak tanah resmi milik perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada tahun 2002 dan 2002.

Salah satu penyebab keributan selain hak tanah adalah prosesnya. Pasalnya sudah belasan tahun orang-orang menempati lahan tersebut kemudian tiba-tiba digusur pergi.

Baca juga artikel terkait PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra