tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tepatnya Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta saat ini mengkaji kemungkinan layanan BPJS untuk hewan peliharaan. Program ini diusulkan sebagai wujud perluasan layanan kesehatan untuk hewan peliharaan dengan skema yang mirip dengan BPJS Kesehatan yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.
Kehadiran BPJS untuk hewan peliharaan nantinya ditujukan membantu pemilik hewan peliharaan yang tidak mampu membayar layanan kesehatan untuk peliharaannya. Melalui BPJS untuk hewan peliharaan, pemerintah akan memberi subsidi atau keringanan atas biaya perawatan hewan peliharaan.
Selain pemilik hewan peliharaan, BPJS untuk hewan juga ditujukan kepada orang-orang yang menyelamatkan dan menemukan hewan telantar di jalanan. Adanya BPJS hewan peliharaan dapat membantu biaya perawatan hewan.
Namun, usulan atau pembahasan tentang BPJS untuk hewan peliharaan ini masih dirancang dan dibicarakan secara matang konsepnya. Melansir laman Antara, program inovatif untuk hewan peliharaan berupa pemasangan mikrocip dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan ini akan dimulai dengan studi kelayakan pada 2025, sebelum uji coba pada 2026.
Mengutip laman Antara, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan bahwa nama BPJS ini berupa istilah atau terminologi saja. Jadi memang pembahasan program ini masih dalam tahap wacana.
"Sebenarnya namanya BPJS itu hanya istilah (terminologi) saja. Jadi, itu masih wacana, masih gagasan. Perlu dikaji lebih komprehensif lagi karena banyak sekali pihak yang terlibat," jelas Hasudungan Sidabalok.
Apa Itu Program BPJS Kesehatan untuk Hewan Peliharaan?
Pembahasan terkait program BPJS Kesehatan merupakan wacana program yang diusung oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Tujuan dari program ini untuk memberi akses layanan kesehatan bagi hewan peliharaan milik warga.
Lebih khusus lagi bagi pemilik hewan peliharaan dari kalangan ekonomi kurang mampu. Sebenarnya program ini belum mempunyai nama resmi.
Hanya saja skema yang rencananya akan diterapkan mirip dengan BPJS Kesehatan sehingga program ini kerap disebut dengan BPJS untuk hewan peliharaan. Kendati demikian, penyebutan BPJS untuk hewan peliharaan ini masih berupa terminologi atau penyebutan istilah.
Tentunya pembahasan rinci tentang program ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang matang. Tujuan program ini ialah supaya pemilik hewan bisa tetap merawat hewan kesayangannya tanpa harus terbebani biaya medis.
Terkadang dalam realita masyarakat, pemilik hewan peliharaan terganjal dengan biaya perawatan kesehatan hewan peliharaannya. Apalagi jika pemilik hewan berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu.
Keadaan demikian memunculkan dilema antara ingin hewan peliharaan mendapat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dan ketersediaan biaya kesehatan untuk hewan peliharaan yang tidak memadai.
Usulan tentang BPJS hewan peliharaan oleh KPKP DKI Jakarta telah sampai pada anggota DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani. Pihaknya mendukung gagasan BPJS untuk hewan peliharaan.
Menurut pandangannya BPJS untuk hewan peliharaan sangat penting guna memastikan kesejahteraan hewan peliharaan. BPJS hewan peliharaan juga mengurangi potensi penyebaran penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis).
Kendati demikian, pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru membangun skema "BPJS Hewan" hanya untuk menghadirkan program populis, sementara regulasi, infrastruktur dan sumber daya medis untuk mendukung program ini belum memadai.
Hewan Peliharaan yang Masuk Kategori Program BPJS Kesehatan Anabul
Usulan program BPJS untuk hewan peliharaan kini masih dalam pengkajian awal. Nantinya diperkirakan hewan peliharaan yang masuk BPJS ialah hewan domestik.
Lantas, apa saja yang termasuk hewan peliharaan? Berikut kemungkinan daftar hewan peliharaan yang masuk kategor BPJS Kesehatan untuk anabul:
-Kucing
-Anjing
-Kelinci
-Burung peliharaan
-Hewan kecil lain yang lazim dipelihara di rumah
Saat ini belum ada daftar resmi dari pemerintah DKI Jakarta tentang jenis hewan peliharaan yang termasuk dalam program ini. Penetapan jenis hewan yang masuk layanan kesehatan ini akan mempertimbangkan data populasi, risiko kesehatan, dan kebutuhan layanan dasar yang dibutuhkan oleh masing-masing spesies.
Terkait program ini, muncul juga pertanyaan: Apakah ke dokter hewan bisa pakai BPJS? Berdasarkan penjelasan terkini, jika program ini berjalan, maka akses ke dokter hewan untuk layanan dasar menjadi lebih mudah dan terjangkau melalui skema subsidi atau layanan berbasis iuran.
Dari Mana Anggaran BPJS Hewan Peliharaan?
Sumber dana BPJS hewan peliharaan masih dalam tahap pembahasan. Mengingat program ini pun masih dalam tahap usulan untuk diwacanakan dan dirancang. Namun, ada beberapa opsi yang kemungkinan dikaji, antara lain:
-APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta sebagai dana awal atau subsidi untuk warga kurang mampu
-Skema iuran bulanan sukarela dari pemilik hewan, mirip dengan sistem BPJS manusia
-Kemitraan dengan klinik dokter hewan swasta untuk layanan tertentu
Kapan Uji Coba Program BPJS Kesehatan untuk Hewan Peliharaan Diberlakukan?
Program BPJS untuk hewan peliharaan masih dalam tahap pembahasan. Namun, berdasarkan informasi dari laman Antara BPJS khusus hewan ini akan dimulai dengan studi kelayakan pada 2025, sebelum uji coba pada 2026.
Berbagai pembahasan perlu dipertimbangkan dan dipikirkan matang-matang. Mulai dari skema layanan kesehatan, skema pembiayaan dan pendataan populasi hewan peliharaan, kapasitas tenaga medis dan fasilitas dokter hewan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Wacana program BPJS hewan peliharaan menjadi kabar baik bagi pemilik hewan peliharaan. Program ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas wilayah layanan kesehatan, tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk hewan peliharaan.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani