Menuju konten utama

Apa Itu ETF Emas, Keunggulan dan Risikonya?

Indonesia meluncurkan ETF emas fisik pertama. Kenali cara kerja, keunggulan, serta risiko ETF emas sebelum berinvestasi melalui pasar modal.

Apa Itu ETF Emas, Keunggulan dan Risikonya?
Ilustrasi Emas. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia memasuki babak baru dalam investasi emas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan ETF emas di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 10 Agustus 2026. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

Kehadiran ETF emas membuat masyarakat punya alternatif baru untuk berinvestasi emas. Namun, sebelum membeli produk ini, Anda perlu memahami cara kerja, keunggulan, sekaligus risiko yang melekat pada ETF emas di Indonesia.

Apa Itu ETF Emas?

ETF merupakan singkatan dari exchange-traded fund, yakni reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.

Dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, OJK secara khusus mendefinisikan ETF emas sebagai produk reksa dana dengan unit penyertaan yang didagangkan di bursa dan memiliki emas sebagai aset yang mendasarinya. Regulasi tersebut berlaku sejak 23 Februari 2026.

Artinya, ketika membeli unit ETF emas, Anda tidak membeli emas batangan untuk disimpan sendiri. Anda membeli unit penyertaan ETF yang memiliki aset dasar berupa emas.

Konstruksi tersebut membuat ETF emas berbeda dari investasi emas fisik. Pada emas fisik, Anda memiliki emas secara langsung. Sementara pada ETF emas, emas menjadi aset yang mendasari produk investasi.

OJK juga mengatur keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan ETF emas. Emas sebagai aset dasar harus disimpan oleh pihak penyimpan emas yang merupakan lembaga jasa keuangan berizin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bullion dari OJK. Manajer investasi wajib memisahkan kekayaan ETF emas dari kekayaan perusahaan pengelola.

Secara sederhana, mekanismenya bisa dibayangkan seperti ini: Anda membeli unit ETF di bursa, sementara di balik produk tersebut terdapat aset emas yang jadi dasar investasi. Pergerakan nilai ETF berkaitan dengan perubahan nilai emas yang menjadi acuannya.

Hanya saja, harga unit ETF tidak selalu harus bergerak sama persis dengan harga emas. Ada mekanisme perdagangan di bursa, biaya pengelolaan, dan faktor lain yang bisa memengaruhi harga unit ETF.

Di Indonesia, ETF emas juga sudah punya kerangka aturan tersendiri. OJK mengatur penerbitan unit penyertaan, pengelolaan aset emas, prospektus, dealer partisipan, sponsor, pencatatan di bursa, sampai penyimpanan emas.

Pada peluncuran perdana 10 Agustus 2026, terdapat lima ETF emas yang tercatat di BEI, yakni XGLD, XDES, XMES, XSGO, dan XTRA. Kelima produk ini berbasis emas fisik dan didagangkan via mekanisme pasar modal.

Dengan demikian, ETF emas yang hadir di Indonesia berbeda dengan produk yang disebut sebagai gold ETF di pasar global. Di luar negeri ada jenis ETF lain yang berinvestasi pada saham perusahaan tambang emas, bahkan produk gold ETF dengan strategi leverage atau inverse.

Adapun konteks ETF emas Indonesia saat ini adalah produk dengan emas sebagai aset dasar.

Keunggulan ETF Emas di Indonesia

Kehadiran ETF emas memberi sejumlah opsi baru bagi warga Indonesia yang ingin berinvestasi. Beberapa keunggulannya antara lain:

1. Mendapatkan eksposur emas melalui BEI

Investor bisa memperoleh eksposur terhadap emas melalui unit ETF yang diperdagangkan di BEI. Dengan mekanisme tersebut, Anda tidak harus membeli emas batangan untuk mendapat manfaat dari pergerakan harga emas. Investasi emas kini bisa dilakukan melalui instrumen pasar modal dengan mekanisme perdagangan bursa.

2. Tidak perlu menyimpan emas secara langsung

Salah satu persoalan dalam kepemilikan emas fisik yakni penyimpanan. Anda perlu memastikan emas berada di tempat aman untuk mengurangi risiko kehilangan atau pencurian. Pada ETF emas, Anda memegang unit penyertaan, sementara emas sebagai aset dasar berada dalam mekanisme penyimpanan yang diatur dalam struktur produk.

OJK bahkan mensyaratkan adanya pengaturan mengenai penyimpanan emas dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF emas. Manajer investasi wajib memastikan kekayaan ETF emas tersimpan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau bank kustodian, yang selanjutnya bisa menunjuk penyimpan emas.

3. Transaksi dilakukan melalui pasar modal

ETF emas didagangkan di bursa sehingga Anda bisa bertransaksi melalui mekanisme pasar modal. Karakter tersebut membuat ETF emas berbeda dari emas fisik. Saat hendak menjual aset, Anda tidak perlu mencari pembeli emas batangan, cukup menjual unit ETF sesuai mekanisme BEI.

4. Memperluas pilihan diversifikasi investasi

ETF emas bisa jadi salah satu instrumen untuk menempatkan sebagian portofolio pada aset emas. Anda tidak harus memilih seluruh dana ditempatkan pada saham atau seluruhnya pada emas. ETF emas menunjang emas masuk ke portofolio melalui instrumen pasar modal. Dalam konteks pasar keuangan, kehadiran ETF emas memperluas variasi produk investasi baik bagi investor perorangan maupun institusi.

5. Memiliki kerangka regulasi khusus

ETF emas di Indonesia hadir dengan regulasi ketat. OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur reksa dana berbentuk KIK dengan unit penyertaan yang didagangkan di bursa serta aset yang mendasarinya berupa emas.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, dari penerbitan dan pengelolaan ETF emas sampai penyimpanan emas, peran bank kustodian, dealer partisipan, sponsor, serta informasi yang wajib dicantumkan dalam kontrak dan prospektus.

Kerangka tersebut jadi bagian dari upaya OJK memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik. OJK juga menyebut pengembangan ETF emas sejalan dengan agenda pengembangan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Risiko ETF Emas di Indonesia

Meski memiliki sejumlah keunggulan, ETF emas tetap merupakan produk investasi yang nilainya bisa naik dan turun. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Nilai investasi mengikuti pergerakan harga emas

ETF emas tetap menghadapi risiko penurunan harga emas. Ketika harga emas turun, nilai aset yang mendasari ETF bisa ikut turun. Jika Anda menjual unit ETF pada harga lebih rendah dari harga beli, ada potensi merugi. Karena itu, keberadaan emas sebagai aset dasar tidak serta merta ETF emas memberi keuntungan pasti.

2. Investor tidak memiliki emas secara langsung

Membeli unit ETF emas tidak sama dengan membeli emas batangan. Anda memiliki unit penyertaan ETF, sementara emas jadi aset dasar produk. Artinya, Anda tidak bisa memperlakukan unit ETF seperti emas fisik yang bisa dibawa, disimpan sendiri, atau dipakai sebagai hiasan sebagai logam mulia. Perbedaan ini penting karena sebagian investor memilih emas justru karena karakter fisiknya.

3. Harga ETF tidak selalu sama persis dengan nilai emas

Anda juga perlu memahami perbedaan harga emas dan harga unit ETF. ETF memiliki mekanisme penilaian aset serta perdagangan di bursa. OJK mewajibkan manajer investasi menentukan acuan nilai pasar wajar aset emas serta menghitung nilai aktiva bersih ETF emas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, harga unit yang terbentuk di pasar bursa bisa dipengaruhi permintaan dan penawaran. Karena itu, tidak seharusnya menganggap kenaikan harga emas dalam persentase tertentu akan selalu berujung kenaikan harga ETF dengan persentase sama persis.

4. Ada biaya yang harus diperhitungkan

Anda tetap perlu memperhatikan biaya yang tercantum dalam prospektus masing-masing ETF emas. OJK mengatur bahwa Kontrak Investasi Kolektif harus memuat alokasi biaya yang menjadi beban manajer investasi, reksa dana, dan pemegang unit penyertaan. Biaya tersebut perlu diperhitungkan karena bisa memengaruhi hasil investasi. Agar tahu biaya pada produk tertentu, sebaiknya baca prospektus sebelum membeli unit ETF.

5. Likuiditas tetap bergantung pada perdagangan

ETF memang diperdagangkan di bursa, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti setiap unit ETF selalu mudah dijual pada harga yang diinginkan. Aktivitas perdagangan, jumlah investor, dan ketersediaan pihak yang membantu pembentukan likuiditas bisa memengaruhi kemudahan transaksi. OJK sendiri mewajibkan manajer investasi pengelola ETF emas bikin kontrak dengan dealer partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar unit ETF emas. Karena itu, penting untuk mengecek volume perdagangan dan kondisi pasar sebelum melakukan transaksi.

6. Setiap produk bisa memiliki karakteristik berbeda

Lima ETF emas yang diluncurkan di Indonesia tidak boleh dianggap sebagai satu produk identik. Anda perlu melihat prospektus masing-masing produk untuk mengetahui tujuan investasi, acuan kinerja, biaya, pihak yang terlibat, serta ketentuan lain yang berlaku. Hal tersebut penting karena keputusan investasi tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa suatu produk menggunakan emas sebagai aset dasar.

Baca juga artikel terkait ETF atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora