tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pencoblosan untuk Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024. Lalu, apakah tanggal 14 Februari termasuk hari libur dan tanggal merah?
Seperti diketahui, proses pencoblosan untuk pemilihan umum tahun 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini, KPU telah menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju di pemilihan nanti.
Tiga paslon ini mencakup Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku paslon nomor urut 1, kemudian Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Pemilu 2024 juga akan menyajikan pemilihan untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelum proses pencoblosan pada 14 Februari nanti, saat ini ketiga paslon capres-cawapres tengah disibukkan dengan agenda masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Selain kampanye secara tertutup dan terbuka, setiap capres dan cawapres juga akan menjalani sesi debat sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Apakah Tanggal 14 Februari Libur Pemilu 2024?
Berdasarkan ketentuan yang telah termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, pemerintah menetapkan jumlah libur nasional sebanyak 28 hari dan cuti bersama sebanyak 17 kali untuk tahun 2024.
Berkaitan dengan itu, diketahui bahwa tanggal 14 Februari 2024 termasuk hari libur nasional. Artinya, pada saat pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024, masyarakat mendapatkan jatah libur secara nasional.
Selain itu, menurut ketentuan yang berlaku, jika pemilihan presiden dilaksanakan sebanyak dua putaran, maka akan ada penambahan 1 hari libur.
Sehari setelah proses pencoblosan, KPU menetapkan jadwal perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 15 Februari 2024. Akan tetapi tanggal ini tidak termasuk hari libur nasional.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024
Masih mengutip SKB 3 Menteri, berikut daftar tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.
Hari Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
14 Februari 2024: Pemungutan suara Pemilu 2024
11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
31 Maret 2024: Hari Paskah
10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568
1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2024
9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra