Menuju konten utama

Anies Desak Jokowi Beri Sanksi Menteri Tak Netral di Pemilu 2024

Anies menilai masyarakat menunggu ketegasan Presiden Jokowi dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024. 

Anies Desak Jokowi Beri Sanksi Menteri Tak Netral di Pemilu 2024
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) menyampaikan orasi pada ampanye akbar di Stadion mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/1/2024). Kampanye akbar Capres nomor urut 1 Anies Baswedan tersebut dihadiri ribuan pendukungnya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, berharap Presiden Joko Widodo memberikan sanksi terhadap menteri-menteri yang tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Anies saat kampanye akbar di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).

"Presiden (Jokowi) bilang harus netral bukan? Ada yang berani menentang perintah itu? Kalau ada yang berani, apakah presiden diam saja? Kalau presiden sudah mengatakan harus netral, janganlah melawan presiden; dan kalau ada yang tidak menaati presiden, maka beri sanksi pada yang tidak taat," kata Anies dikutip dari Antara

Anies menjelaskan, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024. Kemudian, dia menilai, perlu dijelaskan pula secara lugas mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan menteri selama penyelenggaraan pemilu.

"Rakyat ini menunggu. Hey, kita udah tahu nih, ini forbidden, tidak boleh masuk kalau ada tanda forbidden. Terus kalau ada yang masuk (melanggar) diapain? Kita sanksi. Sanksinya apa? Tilang. Betul kan," tegas Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan, itu pun mengaku khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi hancur ketika banyak diwarnai pelanggaran tanpa ada penindakan.

"Kalau tidak diberi sanksi, artinya apa boleh? Habis itu kacau jalannya. Kenapa kacau? Ya, semua orang melanggar, forbidden," tuturnya.

Anies mengatakan jika banyak dugaan pelanggaran yang diabaikan, maka perbuatan serupa lainnya akan lebih banyak terjadi.

"Begitu ada satu pelanggaran dibiarkan, maka pelanggaran lain akan menyusul lebih banyak lagi," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin