Menuju konten utama

Apa Beda UMP, UMK dan UMR?

Upah minimum sendiri merupakan nilai upah pokok (tanpa tunjangan) bulanan terendah yang ditetapkan oleh seorang gubernur.

Apa Beda UMP, UMK dan UMR?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021 melaluiSurat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

Beberapa provinsi telah mengumumkan nilai upah minimum untuk 2021. Beberapa provinsi menaikan upah minimumnya tetapi sebagian ada yang tidak melakukannya.

Dilansir dari Antara, Provinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar 5,65 persen dan 3,27 persen pada 2021 mendatang.

Begitu pula dengan Jawa Tengah yang akan naik 3,27 persen. Sementara, Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat tidak manaikan upah minimum di 2021.

Upah minimum sendiri merupakan nilai upah pokok (tanpa tunjangan) bulanan terendah yang ditetapkan oleh seorang gubernur.

Dalam hal ini masyarakat sering menyebutnya sebagai Upah Minimum Regional (UMR). Lalu, apa yang membedakannya antara UMP dan UMK?

Beda UMR, UMP dan UMK

Istilah UMR terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1999 tentang Upah Minimum.

Pada pasal 1, dijelaskan bahwa UMR terdiri atas dua tingkat, yakni UMR tingkat I yang berlaku dalam tingkat provinsi, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR tingkat II yang berlaku dalam tingkat kabupaten/kota atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipengaruh oleh kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di daerah tertentu, kondisi pasar kerja, serta tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.

Pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, istilah UMR tidak digunakan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, istilah yang digunakan adalah UMP dan UMK untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten/kota.

Upah minimum ditetapkan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.

UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi, yang selanjutnya akan diumumkan dan diputskan oleh gubernur.

Sementara UMK dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya diberikan pada bupati atau walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur provinsi setempat. Baik UMP dan UMK akan diumumkan oleh gubernur setiap tahunnya.

Selain itu terdapat pula istilah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

UMSP dan UMSK merupakan upah minimum sektoral yang berlaku dalam satu provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan nilai UMSP dan UMSK harus lebih besar dibanding UMP dan UMK.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari