tirto.id - Pemerintah telah mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021, pada 31 Oktober 2020 kemarin, melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.
Dalam surat Edaran kepada gubernur se-Indonesia itu, Menaker Ida meminta agar dilakukannya penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Upah minimum 2020 yang disesuaikan dengan tahun 2021 disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Dari 34 provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMP tertinggi pada 2020 yakni Rp4.276.349 dan DI Yogyakarta adalah yang terendah yakni Rp1.704.608.
Meski ada banyak daerah yang tidak menaikkan besaran UMP, berikut ini 4 daerah di Indonesia yang menaikkan UMP:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. Angka itu meningkat 3,27 persen dari UMP DKI Jakarta 2020.
"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Ahad (1/11/2020).
Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dilansir dari laman resmi Jogjaprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3, 54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp1.765.000,00.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyakarta.
Keputusan Gubernur DIY tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha.
Pembahasan kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19.
Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
“Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik 3,27 persen.
Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Gubernus Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang. Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Gubernur Ganjar menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020), sebagaimana dilansir Antara.
Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.
Editor: Agung DH