tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 3,54 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp1.765.000. Angka tersebut masih menjadi yang terendah di Indonesia.
"Akhirnya Pak Gubernur [Sri Sultan Hamengkubuwono X] memutuskan kenaikan UMP tahun 2021 dibandingkan 2020 itu naik 3,54 persen [...] Kalau kita rupiahkan ketemunya Rp 1.765.000," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Besaran UMP yang akan berlaku per 1 Januari 2021 itu telah ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Pemda DIY memutuskan untuk melakukan kenaikan meski dalam Surat Edaran Menteri Ketenangankerjaan nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan UMP tahun 2021 dianjurkan agar tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
Meski memutuskan adanya kenaikan UMP, namun angkanya secara nasional dapat dipastikan masih menjadi yang terendah. Pada 2020 UMP Yogyakarta terendah secara nasional. Angkanya pada 2020 sedikit lebih kecil dari UMP Jawa Tengah yakni Rp1.742.015 dan Jawa Timur Rp1.768.777.
Sementara Jawa Tengah juga memutuskan untuk melakukan kenaikan yakni UMP 2021 menjadi Rp1.798.979. Dengan begitu UMP Yogyakarta 2021 tetap lebih rendah dari Jawa Tengah. Demikian pula apabila Jawa Timur tak melakukan kenaikan, angkanya masih lebih tinggi daripada UMP Yogyakarta.
Kemudian jika dibandingkan dengan UMP di provinsi lain, dengan asumsi UMP provinsi lain sama dengan 2020 maka angkanya masih jauh di atas dari UMP 2021 Yogyakarta. Sebab UMP provinsi lain rata-rata sudah di atas Rp2 juta pada 2020.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan