tirto.id - Status Gunung Merapi hari ini, 5 November 2020 dinaikkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III). Hal itu disampaikan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) lewat konferensi pers daring.
“Hari ini, 5 November 2020, pukul 12.00 WIB, status Gunung Merapi kita naikkan status levelnya dari Waspada menjadi level Siaga berdasarkan data-data dan pemantauan yang kami lakukan,” kata Kepala BPPTKG, Hanik Humaida lewat konferensi pers online.
Menurut dia, potensi ancaman bahaya saat ini berupa luncuran awan panas dari runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosif.
Sebelumnya, pada level Waspada, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Artinya, dengan meningkatnya menjadi level Siaga, maka jarak bahaya diperluas menjadi 5 kilometer dari puncak Merapi.
Lantas apa yang dimaksud dengan status Siaga Level 3 dalam konteks gunung berapi?
Status Siaga (Level 3) diberikan kepada gunung api yang mengalami letusan atau menimbulkan bencana. Hal ini ditandai dengan peningkatan intensif pada aktivitas seismik.
Letusan dapat terjadi dalam waktu dua minggu apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut. Sehingga, pada level 3 ini, instansi terkait akan melakukan sosialisasi pada wilayah yang terancam, menyiapkan sarana darurat, melakukan koordinasi harian, hingga piket penuh.
Urutan Level Bahaya Gunung Berapi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkategorikan empat level status gunung api sebagai upaya mitigasi. Keempat level ini dibuat berdasarkan tingkat keparahan dan seberapa tinggi risiko bencana yang ditimbulkan. Adapun, keempat level tersebut yakni:
1. Level 1 (Normal)
Status normal diberikan pada gunung api aktif tanpa aktivitas membahayakan atau aktivitas magma. Status ini juga diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas vulkanis yang masih dasar. Dalam level ini, instansi terkait melakukan pengamatan rutin serta survei dan penyelidikan pada gunung api terkait.
2. Level 2 (Waspada)
Pada level 2, status wapada akan diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas di atas level normal dan ditandai dengan meningkatnya aktivitas seismik dan vulkanis, adanya sedikit perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal. Dalam status waspada, penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas akan dilakukan. Selanjutnya, badan terkait akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi pada pihak terkait juga masyarakat setempat.
3. Level 3 (Siaga)
Status siaga akan diberikan pada gunung api yang mengalami letusan atau menimbulkan bencana. Hal ini ditandai dengan peningkatan intensif pada aktivitas seismik. Letusan dapat terjadi dalam waktu dua minggu apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut. Sehingga, pada level ini, instansi terkait akan melakukan sosialisasi pada wilayah yang terancam, menyiapkan sarana darurat, melakukan koordinasi harian, hingga piket penuh.
4. Level 4 (Awas)
Status awas menandakan bahwa gunung api akan segera atau sedang meletus. Selain itu status ini juga diberikan sebagai tanda bahwa ada keadaan yang akan menimbulkan bencana. Pemberian status ini ditandai apabila gunung api mengalami letusan pembukaan disertai dengan abu dan asap.
Dalam level ini, letusan berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam. Pada situasi ini, tindakan yang harus dilakukan adalah mengevakuasi wilayah-wilayah sekitar yang berpotensi terdampak bencana. Instansi terkait wajib melakukan koordinasi harian serta piket penuh.
Editor: Agung DH