tirto.id - Status Gunung Merapi sudah ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) mulai hari ini, Kamis, 5 November 2020. Hal itu disampaikan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) lewat konferensi pers online.
“Hari ini, 5 November 2020, pukul 12.00 WIB, status Gunung Merapi kita naikkan status levelnya dari Waspada menjadi level Siaga berdasarkan data-data dan pemantauan yang kami lakukan,” kata Kepala BPPTKG, Hanik Humaida dalam pemaparan bertajuk “Siaran Pers Aktivitas Gunung Merapi”.
"Potensi ancaman bahaya saat ini berupa luncuran awan panas dari runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosif," lanjutnya.
Sebelumnya, pada level Waspada, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Artinya, dengan meningkatnya menjadi level Siaga, maka jarak bahaya diperluas menjadi 5 kilometer dari puncak Merapi.
Hanik juga menyampaikan, total ada 30 Dusun di 13 Desa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah yang masuk dalam daftar potensi bahaya, berikut daftarnya:
1. Dusun Kalitengah Lor, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY
2. Dusun Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY
3. Dusun Palemsari, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY
4. Dusun Batu Ngisor, Desa Ngagormulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
5. Dusun Gemer, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
6. Dusun Ngandong, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
7. Dusun Karanganyar, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
8. Dusun Trayem, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
9. Dusun Pugeran, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
10. Dusun Trono, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
11. Dusun Babadan 1, Desa Paten, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
12. Dusun Babadan 2, Desa Paten, Kecamatan Dukun, Magelang, Jateng
13. Dusun Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
14. Dusun Takeran, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
15. Dusun Belang, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
16. Dusun Sumber, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
17. Dusun Bakalan, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
18. Dusun Bangunsari, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
19. Dusun Klakah Duwur, Desa Klalah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
20. Dusun Jarak, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
21. Dusun Sepi, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali, Jateng
22. Dusun Pajekan, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
23. Dusun Canguk, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
24. Dusun Sumur, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
25. Dusun Petung, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
26. Dusun Kembangan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
27. Dusun Deles, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
28. Dusun Sambungrejo, Desa Balerente, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
29. Dusun Ngipiksari, Desa Balerente, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
30. Dusun Gondang, Desa Balerente, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jateng
Selain itu, pihak BPPTKG juga merekomendasikan untuk menghentikan sementara penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III. Kemudian, para pelaku wisata juga disarankan tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak gunung.
Pihak BPPTKG juga meminta Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolalo dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu terkait upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat. "Area dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi agar tidak ada aktivitas manusia," kata BPPTKG.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengantisipasi bahaya abu vulkanik dari kejadian awan panas maupun letusan eksplosif. "Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak G. Merapi."
Namun, Kepala BPPTKG, Hanik Humaida menegaskan, untuk tindakan lebih lanjut, nantinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan prosedur tetap (Protap).
Masyarakat juga diminta untuk terus mengikuti informasi dari Pemerintah Daerah, BPPTKG dan sumber-sumber resmi lainnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait aktivitas Gunung Merapi dapat diakses lewat radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz, melalui telepon (0274) 514180/514192.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aktivitas Gunung Merapi dapat diakses lewat radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz, melalui telepon (0274) 514180/514192.
Editor: Agung DH