tirto.id - Status Gunung Merapi dievaluasi seiring peningkatan aktivitas vulkanik. Dari status waspada (level II) menjadi siaga (level III) mulai 5 November 2020.
Penetapan level siaga dituangkan dalam surat oleh Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta.
Gunung Merapi sejak 21 Mei 2018 berstatus waspada namun seiring peningkatan status siaga berdampak zonasi larangan aktivitas manusia meluas dari tiga menjadi lima kilometer dari puncak.
Selama status siaga berlaku, direkomendasikan agar aktivitas penambangan pasir dan pendakian dihentikan.
Dalam surat BPPTKG disebut Merapi bisa meletus setiap saat, sehingga pemerintah daerah setempat harus menyiapkan mitigasi bencana.
“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh maksimal lima kilometer,” begitu dikutip dari surat BPPTKG.
Rekomendasi BPPTKG adalah peningkatan kewaspadaan kepada warga dan pemerintah daerah. Daerah terdampak bila Merapi meletus mencakup empat kabupaten yakni Sleman (D.I. Yogyakarta), Magelang, Boyolali, Klaten (Jawa Tengah).
Rinciannya desa dan kabupaten berpotensi terdampak letusan Merapi sebagai berikut:
- Desa Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta.
- Desa Ngargomulyo, Krinjing, Paten, Kecamatan Dukun, Magelang; Desa Tlogolele, Klakah, Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali; dan Desa Tegal Mulyo, Sidorejo dan Balerante Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz