Menuju konten utama

Ratusan Warga & Ternak di Zona Bahaya Gunung Merapi akan Diungsikan

BPBS Sleman mencatat masih ada warga dan ternah di zona bahaya letusan Gunung Merapi.

Ratusan Warga & Ternak di Zona Bahaya Gunung Merapi akan Diungsikan
Kubah lava Gunung Merapi terlihat dari Dam Sabo Kali Gendol, Bronggang, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman akan mengungsikan warga dan ternak masih berada di zona bahaya lima kilometer dari puncak Gunung Merapi.

"Sekarang kita siapakah pengungsiannya. Setelah semua siap langsung kita tarik. Yang diungsikan hanya untuk kelompok rentan saat status siaga. Kelompok rentan terdiri dari orang tua, ibu hamil dan anak usia sampai dua tahun total ada sekitar 160-an," kata Kepala BPBD Sleman Joko Supriyanto, saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/11/2020).

Status Gunung Merapi berubah dari waspada (level II) sejak 21 Mei 2018 menjadi level (III) mulai 5 November 2020. Dampaknya luas zona larangan aktivitas manusia dari tiga jadi lima kilometer dari puncak.

Berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) ada tiga dusun yang masuk zona bahaya 5 kilometer dari puncak yakni Kalitengah Lor di Desa Glagaharjo, Kaliadem Lama di Kepuharjo dan Pelemsari di Desa Umbulharjo.

Dua warga di Kaliadem Lama dan Pelemsari telah lama dipindah ke hunian tetap yang berada di luar zona bahaya. Saat ini tersisa warga di Kalitengah Lor saja yang akan diungsikan.

BPBD, kata dia, tengah memeriksa kelayakan barak pengungsian di Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan. Perkiraan satu atau dua hari kedepan setelah semua kebutuhan siap para kelompok rentan akan ditarik ke pengungsian.

"Kalau [barak pengungsian] sudah siap ya langsung kita suruh mengungsi," kata Joko.

Sementara itu Kepala BPPTKG Hanik Humaida saat jumpa pers secara daring, Kamis (5/11/2020) menyampaikan sejumlah kawasan daerah bahaya yang kemungkinan terdampak erupsi Merapi di Pemda Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Namun terkait dengan rekomendasi dan tata laksana pengungsian, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing daerah dalam hal ini BPBD.

"Tidak ada rekomendasi [zona 5 Kilometer dari puncak] harus dikosongkan. Ini sesuai dengan protapnya BPBD jadi pada saat status masih siaga ini usia rentan dan sebagainya [harus mengungsi] ini BPBD yang menentukan," kata Hanik.

BPPTKG telah melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait GUNUNG MERAPI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali