tirto.id - Seluruh prajurit TNI Angkatan Laut diminta mengibarkan "bendera setengah tiang" untuk menghormat 53 kru KRI Nanggala-402 yang gugur setelah kapal selam itu dinyatakn tenggelam di perairan Bali.
"Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung itu dilakukan selama tujuh hari ke depan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono sebagaimana diwartakan Antara, Senin, 26 April 2021.
Julius mengatakan, prosesi penghormatan kepada 53 prajurit Hiu Kencana itu dilakukan mulai Senin ini pukul 08.00 WIB. Instruksi kepada seluruh prajurit TNI AL untuk pengibaran bendera setengah tiang itu termuat dalam formulir berita Mabes TNI AL dengan nomor registrasi K-250421/4.3.
Surat ditujukan kepada semua pimpinan komando utama (kotama), Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL), Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Danseskoal), dan Komando Pusat Penerbangan TNI AL (Danspuspenerbal).
Artinya Bendera Setengah Tiang
Aturan mengenai pengibaran bendera setengah tiang ini tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan. Berikut adalah penjelasannya.
1. Bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
2. Bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
3. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
5. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
6. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Daftar 53 Kru KRI Nanggala-402
Kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam (subsunk) usai tim melakukan pencarian selama tiga hari atau 72 jam. Kabar ini disampaikan langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di Bali, Sabtu, 24 April 2021.
KRI Nanggala-402 dinyatakan hilang kontak pada Rabu, 21 April 2021 dini hari di perairan sisi utara Pulau Bali. Sebagaimana diwartakan Antara, Sabtu pagi adalah batas akhir life support (pendukung untuk hidup) untuk para kru KRI Nanggala karena ketersediaan oksigen hanya 72 jam apabila listrik dalam kapal mati total (black out).
"Prajurit-prajurit terbaik Hiu Kencana telah gugur saat melaksanakan tugas di perairan utara Bali. Atas nama seluruh prajurit dan keluarga besar TNI selaku panglima TNI saya sampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga prajurit yang gugur. Semoga Tuhan Yang Maha Besar memberi keikhlasan, kesabaran, dan ketabahan," kata Panglima Hadi.
Berikut adalah daftar 53 kru KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas:
1. Heri Oktavian - Letkol Laut (P) - Komandan KRI Nanggala-402
2. Eko Firmanto - Mayor Laut (P)
3. Wisnu Subiyantoro - Mayor Laut (T)
4. Yohanes Heri - Kapten Laut (E)
5. I Gede Kartika - Kapten Laut (P)
6. Muhadi - Lettu Laut (P)
7. Ady Sonata - Lettu Laut (P)
8. Imam Adi - Lettu Laut (P)
9. Anang Sutriatno - Lettu Laut (T)
10. Adhi Laksmono - Letda Laut (E)
11. Munawir - Letda Laut (P)
12. Rhesa Tri - Letda Laut (T)
13. Rintoni - Letda Laut (T)
14. M Susanto - Letda Laut (P)
15. Ruswanto - Serka Bah
16. Yoto Eki Setiawan - Sertu Bah
17. Ardi Ardiansyah - Sertu Ttu
18. Achmad Faisal - Sertu Kom
19. Willy Ridwan Santoso - Sertu Kom
20. M Rusdiyansyah - Sertu Eko
21. Ryan Yogie Pratama - Sertu Eki
22. Dedi Hari Susilo - Sertu Mes
23. Bambang Priyanto - Serda Bah
24. Purwanto - Serda Kom
25. Eko Prasetiyo - Serda Kom
26. Harmanto - Serda Ttu
27. Lutfi Anang - Serda Ttu
28. Dwi Nugroho - Serda Atf
29. Pandu Yudha Kusuma - Serda Ede
30. Misnari - Serda Eta
31. Setyo Wawan - Serda Saa
32. Hendro Purwoto - Serda Lis
33. Guntur Ari Prasetyo - Serda Mes
34. Diyut Subandriyo - Serda Lis
35. Wawan Hermanto - Serda Lis
36. Syahwi Mapala - Serda Lis
37. Wahyu Adiyas - Serda Lis
38. Edi Wibowo - Serda Lis
39. Kharisma D.B - Kopda Eta
40. Nugroho Putranto - Kopda Tlg
41. Khoirul Faizin - Kopda Mes
42. Maryono - Kopda Trb
43. Roni Effendi - Klk Eta
44. Distriyan Andy P - KLK Eta
45. Raditaka Margiansyah - KLS Isy
46. Gunadi Fajar R - KLS Isy
47. Denny Richi Sambudi - KLS Nav
48. Muh Faqihudin Munir - KLS Mes
49. Edy Siswanto - KLS Nav
50. Harry Setyawan - Kolonel Laut (P) - Dansatsel
51. Irfan Suri - Letkol Laut (E)
52. Whilly - Mayor Laut (E)
53. Suheri - PNS
Editor: Agung DH