tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah melobi hakim konstitusi lain untuk mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Menurut Anwar, jika memang dia melobi koleganya, gugatan nomor 90 tak akan berbunyi seperti yang sudah diputuskan.
"Ya kalau begitu putusannya, masa begitu putusan," sebut Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Enggak ada itu lobi-lobi, orang putusannya saja gimana, sudah baca belum putusannya?" lanjutnya.
Sementara itu, Anwar mengaku telah mengikuti sidang pemeriksaan dirinya terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Sidang ini digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Anwar, ia dimintai konfirmasi oleh MKMK. Namun, Anwar tidak mengungkapkan keterangan apa saja yang diminta oleh MKMK.
"Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik, itu saja, [dimintai] konfirmasi [oleh MKMK]," ucapnya.
Pantauan Tirto, Anwar terburu-buru ketika menjawab pertanyaan awak media, usai mengikuti sidang pemeriksaan oleh MKMK.
Anwar sendiri mengikuti sidang yang hanya berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 16.25 hingga 17.25 WIB.
Soal Anwar yang disebut melobi hakim diungkap Constitutional and Administrative Law Society (CALS) saat dihadirkan sebagai pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang digelar MKMK di Gedung MK, Selasa.
Perwakilan CALS, Violla Reininda, semula berujar bahwa Anwar Usman diduga memiliki kepentingan pribadi terkait keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Keterkaitan itu, yakni Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming serta ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena hendak meloloskan Gibran sebagai cawapres, Anwar diduga kerap melobi hakim konstitusi lain agar bisa mengabulkan gugatan nomor 90 itu.
"[Anwar] terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar [gugatan Nomor 90] dikabulkan oleh hakim [MK] yang lain," sebut Violla saat sidang.
Ia mengatakan, CALS mengecap Anwar Usman melanggar prinsip independensi, ketidahberpihakan, dan integritas hakim konstitusi. Terlebih, Anwar Usman merupakan Ketua MK.
Menurut Violla, Anwar Usman justru melanggengkan kesenang-wenangannya sebagai Ketua MK dengan mengabulkan gugatan nomor 90.
"Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dialkukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," urai dia.
Violla menambahkan, ia mengetahui soal Anwar Usman yang kerap melobi hakim konstitusi lain berdasar berita investigasi sebuah media di Indonesia. Violla meyakini media itu melakukan pekerjaannya dengan seksama dan telah melakukan pemeriksaan berulang kali.
"Kami percaya etika jurnalisme bahwa apa yang disampaikan investigasi majalah [media yang menerbitkan berita investigasi] sudah dilakukan secara komprehensif, mendatangi pihak-pihak tertentu yang terkait proses ini, yang tentu tidak dapat di-disclose informasinya," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky