Menuju konten utama
Sidang MKMK

Pelapor Ungkap Peran Anwar Usman di Putusan Syarat Usia Cawapres

Pelapor mengetahui soal Anwar Usman yang kerap melobi hakim konstitusi lain berdasar berita investigasi sebuah media massa di Indonesia.

Pelapor Ungkap Peran Anwar Usman di Putusan Syarat Usia Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut aktif melobi hakim konstitusi lain agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa diubah. Pengubahan itu bertujuan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini dinyatakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) saat dihadirkan sebagai pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Perwakilan CALS, Violla Reininda, semula berujar bahwa Anwar Usman diduga memiliki kepentingan pribadi terkait keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Keterkaitan itu, yakni Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming serta ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena hendak meloloskan Gibran sebagai cawapres, Anwar diduga kerap melobi hakim konstitusi lain agar bisa mengabulkan gugatan nomor 90 itu.

"[Anwar] terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar [gugatan Nomor 90] dikabulkan oleh hakim [MK] yang lain," sebut Violla saat sidang.

Ia mengatakan, CALS mengecap Anwar Usman melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan dan integritas hakim konstitusi. Terlebih, Anwar Usman merupakan Ketua MK.

Menurut Violla, Anwar Usman justru melanggengkan kesenang-wenangannya sebagai Ketua MK dengan mengabulkan gugatan nomor 90.

"Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," urai dia.

Violla menambahkan, ia mengetahui peran Anwar Usman yang diduga melobi hakim konstitusi lain berdasar berita investigasi sebuah media massa di Indonesia. Violla meyakini media itu melakukan pekerjaannya dengan saksama dan telah melakukan pemeriksaan berulang kali.

"Kami percaya etika jurnalisme bahwa apa yang disampaikan investigasi majalah [media yang menerbitkan berita investigasi] sudah dilakukan secara komprehensif, mendatangi pihak-pihak tertentu yang terkait proses ini, yang tentu tidak dapat di-disclose informasinya," tutur dia.

Pada Senin (23/10/2023) lalu, Ketua MK Anwar Usman angkat bicara ihwal tudingan konflik kepentingan di balik putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menegaskan selama 30 tahun lebih menjadi hakim selalu memegang amanah.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim, sampai sekarang sudah 30 sekian tahun, Alhamdulillah saya memegang teguh supah saya selaku hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran," ucap Anwar.

Anwar menyebutkan MK hanya mengadili norma sebuah undang-undang, tidak seperti pengadilan pidana atau perdata. Oleh sebab itu, publik dipersilakan mencermati makna konflik kepentingan sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 004/PUU-I/2023.

Hingga berita ini ditulis, Tirto sudah berupaya menghubungi Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Arief Hidayat dan Saldi Isra terkait pernyataan pelapor. Hanya Saldi Isra yang baru merespons pesan Tirto.

"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, ada soal etik yang harus saya jaga," kata Saldi.

Untuk diketahui, MKMK menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa ini.

Sidang itu dihadiri para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Sidang pertama diikuti tiga pelapor, salah satunya tim CALS yang merupakan gabungan 16 guru besar.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky