Menuju konten utama

Antasari Sambangi Mabes Polri

Antasari menyambangi Mabes Polri. Belum mau ceritakan tujuannya. Soal kasus SMS gelap?

Antasari Sambangi Mabes Polri
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) mengangkat kedua tangannya seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 11.20 WIB bersama kuasa hukum dan adik kandung mendiang Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin. Namun Antasari enggan menyampaikan tujuannya menyambangi Bareskrim.

"Setelah di dalam, nanti baru saya beri keterangan. Dalam konteks kasus sayalah," ucapnya seperti dilansir Antara.

"Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan. Ada saatnya," ujarnya lagi.

Kedatangan Antasari ke Bareskrim pada hari ini merupakan kejadian kedua kalinya ia mendatangi kepolisian dalam sebulan terakhir. Ia diketahui menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2). Saat itu Antasari, bersama kuasa hukum dan Andi Syamsudin bertujuan menagih polisi untuk kembali mengusut laporan mengenai pesan singkat "(SMS) gelap".

Antasari mengaku SMS gelap berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran sebelum ditemukan tewas itu bukan berasal dari telepon genggamnya. Lantaran itu kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim pada 2011 silam. Namun sampai Antasari bebas laporan itu belum ditindaklanjuti polisi.

Akibat dari tuduhan telah mengirimkan SMS ancaman itu, polisi menetapkan Antasari sebagai pelaku pembunuhan Nasrudin. Saat pembunuhan itu terjadi, Antasari menjabat sebagai Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karir Antasari terhenti kasuss meninggalnya Nasrudin Zulkarnaen menjadi titik balik karir Antasari. Karena didakwa melakukan pembunuhan, Aakhirnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari,

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Berikutnya pada 25 Januari lalu Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi kepada Antasari. Antasari bebas penuh. Sehari kemudian ia bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Kurang dari seminggu setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi, ia lantas mengungkit-ungkit masalah hukum yang pernah menjeratnya, termasuk menagih pengusutan laporannya kepada Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH