tirto.id - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberikan dukungan terhadap Firman Wijaya yang dilaporkan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Bentuk dukungan Antasari kepada Firman adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi, kata koordinator tim penasihat hukum Firman Wijaya, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dia mengatakan, peran Antasari dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior itu dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik.
Dia menganggap Antasari pasti mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP Pasal 310 dan 311 karena Firman Wijaya dinilainya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP.
"Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP," kata Boyamin. "Kami yakin apa yang disampaikan Firman Wijaya terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik dan Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman Wijaya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan."
Puluhan pengacara dengan koordinator Boyamin Saiman akan mendampingi Firman yang dilaporkan SBY.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin Saiman, Rabu.
Susilo Bambang Yudhyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/2/2018). Pelaporan itu ditemani oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," jelas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
SBY mengadukan Firman Wijaya dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri