Menuju konten utama

Dilaporkan SBY, Firman Wijaya: Saya Advokat dan Hanya Rakyat Biasa

Firman Wijaya menganggap pelaporan yang dilakukan SBY sebagai hal biasa.

Dilaporkan SBY, Firman Wijaya: Saya Advokat dan Hanya Rakyat Biasa
Pengacara tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (6/2/2018).

Firman dinilai mencemarkan nama baik SBY usai memberikan keterangan setelah sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Pelaporan itu ditemani oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Menanggapi pelaporan SBY, Firman tidak berbicara banyak. Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai hal biasa. Eks pengacara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu hanya ingin menjalankan profesinya sebagai advokat dan mencari keadilan.

"Saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan, bukan siapa siapa," kata Firman saat dikonfirmasi pada Selasa.

Firman mengungkapkan, dirinya hanya akan terus berjalan membela Novanto dalam kasus e-KTP. Selain itu, ia pun akan tetap bekerja membela masyarakat.

Sementara itu, terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto enggan mengomentari tentang pelaporan terhadap pengacaranya. Ia mengaku tidak ikut campur dalam urusan SBY dengan Firman Wijaya.

"Nggak tahu. Itu urusannya Pak Firman," kata Novanto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean menduga Firman menggiring opini publik saat menyampaikan keterangan usai persidangan kasus e-KTP, Setya Novanto yang menghadirkan saksi Mirwan Amir yang merupakan anggota Partai Demokrat 2009-2014.

"Kita paham lah bahwa itu ada hak imunitas untuk menggali keterangan di persidangan. Tapi ketika beliau diwawancara media di luar persidangan, dia mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," jelas Ferdinand.

Menurut dia, advokat memang dilindungi hak imunitas selama persidangan, tetapi keterangan di luar sidang tetap bisa dipidanakan.

Dalam persidangan, Firman mengonfirmasi posisi proyek e-KTP kepada Mirwan Amir. Ia pun mengaku pernah melaporkan indikasi masalah pelaksanaan proyek e-KTP kepada SBY. Ia mengklaim, SBY menginstruksikan agar proyek tersebut tetap berjalan meskipun bermasalah.

"Tanggapan SBY, bahwa ini menuju pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan di persidangan, Kamis (25/1/2018).

Firman dilaporkan dengan barang bukti berupa rekaman video wawancara dari Youtube dan media elektronik yang memberitakan pernyataan Firman. Laporan SBY diterima dengan nomor laporan polisi: LP/187/II/2018/Bareskrim atas namanya sendiri sebagai pelapor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari