Menuju konten utama

Anies Undang Ridwan Kamil hingga Wahidin Halim Bahas PSBB Jakarta

Sejumlah kepala daerah di penyangga ibu kota diundang untuk mensinkronkan kebijakan PSBB total Jakarta.

Anies Undang Ridwan Kamil hingga Wahidin Halim Bahas PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima 40.000 pakaian Disposable Protective Coverall yang merupakan salah satu kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota, Senin 23/3/2020. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan mengundang sejumlah kepala daerah di penyangga ibu kota untuk mensinkronkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rapat rencananya digelar pukul 14:00 WIB di Balai Kota DKI Jakarta.

Kepala daerah yang diundang yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmajaya, Wali Kota Bogor Bila Arya, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Walikota Depok Mohammad Idris.

Lalu Walikota Tanggerang Arief R Wismansyah, Walikota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Tanggerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Kami akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB, sehingga pelaksanaannya bukan hanya dI Jakarta, tapi kami sinkronkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

"Formatnya, isi policy dan lain-lain baru nanti akan dibahas jam 2 siang. Saya bisa menyampaikan bahwa nanti akan ada rapat, nanti hasilnya akan kita sampaikan," jelas dia.

Anies mengatakan kebijakan ganjil genap akan ditiadakan mulai 14 September 2020 nanti. "Lalu lintas akan pembatasan kendaraan umum dan jumlah penumpang per kendaraan [Akan dibatasi]," ucapnya.

Selain itu, kegiatan perkantoran juga akan ditiadakan pada tanggal 14 September kecuali yang bergerak di 11 kluster usaha. "Semua kegiatan dilakukan di rumah," ujarnya.

PSBB total diberlakukan Pemprov DKI melihat perkembangan angka kematian dan ketersediaan tempat tidur isolasi serta ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen. Angka itu di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

PSBB total di Jakarta rencananya dimulai pada Senin, 14 September 2020.

"Dengan melihat keadaan darurat ini enggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," jelas Anies.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA TOTAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan