tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskla besar (PSBB) masa transisi hingga 3 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan memperpanjang PSBB juga mempertimbangkan kasus COVID-19 di ibu kota yang belum menunjukkan penurunan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus positif COVID-19 menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.
Per 20 Desember 2020, kasus positif COVID-19 di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.
“Kami mencatat bahwa kenaikan proporsi kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen,” kata Kepala Dinkes DKI Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).
Widyastuti juga memaparkan angka keterisian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terjadi peningkatan selama sebulan terakhir.
Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien atau kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi Ruang ICU, di mana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907 sehingga persentasinya 80 persen.
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 55 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU.
"Pemprov DKI meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan COVID-19 Jakarta, khususnya RSUD. Peningkatan kapasitas fasilitas ini pula diiringi peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, rata-rata kasus positif harian per bulan di DKI Jakarta tercatat stabil di angka 9 persen selama 3 bulan terakhir: 9,6 persen (Oktober); 9,1 persen (November) dan 9,6 persen (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5 persen.
Sedangkan Nilai efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 19 Desember 2020. Sementara nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.
“Jika kita melihat indikator dari BNPB, terjadi berpindah-pindah risiko dari kondisi yang semakin tinggi, di mana skor kita pada minggu sebelumnya sebesar 1.8975 menjadi 1.8025 pada minggu ini yang diakibatkan dari kenaikan kasus positif dan kasus positif yang dirawat di rumah sakit, ” jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan