Menuju konten utama

Anggota TNI AU Dicopot Karena Istrinya Komentari Penusukan Wiranto

TNI AU menahan anggotanya yang bertugas Satpomau Lanud Muljono Surabaya, karena istrinya dinilai berkomentar negatif soal peristiwa penusukan Wiranto.

Anggota TNI AU Dicopot Karena Istrinya Komentari Penusukan Wiranto
Ilustrasi Tahanan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, dikenai sanksi usai istrinya, FS berkomentar negatif terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Dispenau), Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, Peltu YNS dicopot dari jabatan dan ditahan untuk keperluan penyidikan Pomau.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas, netral. Oleh karena itu, dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah dan simbol-simbol negara," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2019).

Dispen AU juga melampirkan tangkapan layar unggahan FS di kolom komentar Facebook. FS menulis:

"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang di tusuk smoga lancar kematiannya."

Menurut Fajar, keluarga besar tentara yang diketahui melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Fajar menambahkan, komentar FS itu dinilai bagian dari upaya menyebarkan opini negatif di Facebook terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto.

Atas unggahan komentar ini, Peltu YNS, kata Fajar, dikenai UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedangkan istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo, Jawa Timur, karena pasal penyebaran kebencian dan berita bohong, sehingga melanggar UU 19/2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Prakasa telah memberi sanksi terhadap istri dari seorang Dandim Kendari dan personel berpangkat sersan dua. Mereka berinisial IPDN dan LZ.

"Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN WIRANTO atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz