Menuju konten utama

Anggota Kongres AS Ajukan RUU untuk Caplok Greenland

Anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan RUU untuk mencaplok Greenland. Simak isi RUU tersebut berikut ini.

Anggota Kongres AS Ajukan RUU untuk Caplok Greenland
Peta Greenland. foto/https://svs.gsfc.nasa.gov/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Randy Fine, ajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencaplok Greenland dan menjadikannya wilayah AS pada Selasa (13/1/2026). Jika disetujui, Trump memiliki kuasa lebih untuk menjalankan operasi aneksasi Greenland.

RUU tersebut diberi nama Greenland Annexation and Statehood Act. Menurut Fine melalui media sosial X pribadinya, RUU ini berisi "sarana yang diperlukan untuk membawa Greenland" ke wilayah AS.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Randy Fine mengklaim bahwa RUU ini merupakan upaya untuk mengamankan wilayah Arktik serta melawan ancaman Tiongkok dan Rusia yang disebut meluas di sana.

"Greenland buka pos terluar yang bisa kita abaikan, ini adalah aset keamanan nasional yang penting. Siapa pun yang mengontrol Greenland akan mengontrol jalur pelayaran utama Arktik dan arsitektur keamanan yang melindungi Amerika Serikat," tutur Fine dalam keterangan resminya.

Apa Isi RUU Aneksasi Greenland Usulan Randy Fine?

RUU yang dibuat Rady Fine itu merupakan dokumen dua lembar berisi pemberian kewenangan bagi Presiden AS untuk menganeksasi Greenland.

Dalam draf RUU tersebut, presiden akan mendapatkan kewenangan untuk "mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan negosiasi dengan Kerajaan Denmark, untuk menganeksasi atau memperoleh Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat".

Jika kemudian berhasil mencaplok Greenland, RUU itu menginstruksikan presiden untuk membuat "laporan kepada Kongres", memuat apa saja "perubahan hukum federal" yang diperlukan untuk menjadikan Greenland "sebagai sebuah negara bagian".

Selain itu, jika kemudian berhasil mendapatkan Greenland, maka kawasan itu akan mengadopsi "konstitusi yang menurut Kongres berbentuk republik dan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat".

RUU ini diusulkan setelah pada Minggu (11/1/2026), Trump menyatakan bahwa AS harus memiliki Greenland.

"Kita berbicara tentang mengakuisisi, bukan menyewa, bukan kepemilikan jangka pendek. Kita berbicara tentang mengakuisisi [Greenland]," tutur Trump kepada wartawan, dikutip Anadolu, Selasa (13/1/2026)

Sebagaimana yang terus digembar-gemborkan Trump, langkah tersebut dianggap sebagai upaya untuk menekan ancaman Tiongkok dan Rusia, yang diklaim telah membuat pangkalan militer di perairan Greenland.

"Jika kita tidak melakukan [aneksasi Greenland], Rusia atau Tiongkok akan melakukannya, dan itu tidak akan terjadi ketika saya jadi Presiden," kata Trump.

Sementara itu, baik Greenland maupun Denmark selaku pemilik kuasa kawasan semi-otonom itu konsisten menolak kampanye Trump terkait pencaplokan Greenland.

Pada Senin (12/1), lima pemimpin partai di Greenland memberikan pernyataan bersama untuk menanggapi Trump. Mereka menegaskan bahwa mereka "ingin menjadi warga Greenland", bukan Denmark maupun AS.

"Tak satupun negara boleh ikut campur. Kami harus menentukan nasib kami sendiri, tanpa tekanan untuk membuat keputusan tergesa-gesa," tulis keterangan bersama itu, dikutip dari The Guardian.

Senada dengan pernyataan pemimpin partai di Greenland, Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, pada 5 Januari lalu juga telah mengancam bahwa kesepakatan NATO akan berakhir jika Trump menginvasi Greenland.

Meskipun RUU tersebut agaknya sulit lolos jadi undang-undang, namun hal tersebut memperumit risiko terjadinya konflik di kawasan Arktik tersebut.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN INVASI TRUMP atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar