Menuju konten utama

Anggota Komisi I DPR Tolak Usulan TNI Boleh Terlibat Bisnis

Hasanuddin sebut bila TNI diizinkan berbisnis, dikhawatirkan akan merembet ke bisnis yang lain, seperti perusahaan yang jualan senjata ikut tender.

Anggota Komisi I DPR Tolak Usulan TNI Boleh Terlibat Bisnis
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menolak usulan TNI terlibat dalam bisnis. Usulan itu menyusul revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang saat ini telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif dewan.

Usulan TNI boleh berbisnis disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung. Menurut Hasanuddin, sampel yang dijadikan dalih Kresno agar TNI boleh berbisnis, tidak tepat.

“Kalau yang saya dengar, itu istilahnya semua saja diusulkan untuk bebas berbisnis, oh enggak bisa. Lalu, dia ngambil contoh di asrama itu, enggak bisa ngambil sampel itu," kata Hasanuddin saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (16/7/2024).

Hasanuddin mengatakan bila TNI diizinkan berbisnis, dikhawatirkan akan merembet ke bisnis yang lain, seperti perusahaan yang jualan senjata ikut tender.

“Menurut hemat saya, enggak bisa. Kalau nanti atas dasar jualan kerupuk dan terasi, kemudian TNI dibebaskan untuk bisnis. Kalau misalnya perusahaan yang jualan senjata ikut tender, ngeri juga," ucap Hasanuddin.

Ia mengakui jualan di asrama TNI tak bisa dikategorikan bisnis besar. Hasanuddin mengatakan hal itu masih wajar, sebab mayoritas asrama jauh dari kota.

“Kalau itu tidak berpengaruh pada militer pada saat latihan, penugasan dan itu jualan kecil-kecilan tidak berpengaruh pada tugas pokok bapaknya," tutur Hasanuddin.

Sebelumnya, Laksda Kresno Buntoro, mengatakan pihaknya mengusulkan agar prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Padahal, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berlaku saat ini, utamanya Pasal 39 huruf c, prajurit aktif tak boleh terlibat dalam bisnis.

“Kemudian yang kita sarankan Pasal 39. Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno dalam acara ‘Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri’ di Hotel Borobudur, Kamis pekan lalu, dikutip Tirto dari Youtube Kemenkopolhukam, Senin (15/7/2024).

Kresno berkata istrinya di rumah memiliki usaha warung, secara tidak langsung dirinya terlibat dalam kegiatan bisnis, sebab Kresno ikut membantu sang istri mengantar barang belanjaan.

“Prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong, aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis. Sekarang kalau diperiksa, saya bisa kena," ucap Kresno.

Atas dasar itu, lembaganya menyarankan agar Pasal 39 huruf c dihapus dalam revisi UU TNI yang sedang bergulir di DPR RI itu.

“Oleh karena itu kami sarankan ini dibuang, mestinya yang dilarang institusi TNI berbisnis," tutur Kresno.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz