tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam urusan transfer data yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS). Amelia menegaskan data pribadi rakyat Indonesia bukanlah komoditas dagang.
“Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/7/2025).
Amelia menjelaskan berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Itu pun, kata dia, harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, serta jaminan perlindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58 PDP.
Amelia juga mengimbau pemerintah perlu memastikan bahwa prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak subjek data benar-benar dijalankan. Lebih lanjut, legislator Partai NasDem itu menyoroti pentingnya percepatan pembentukan lembaga otoritatif yang independen sebagaimana diamanatkan Pasal 58 dan 59 UU PDP.
“(Lembaga) untuk memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data, termasuk dalam konteks kerja sama internasional,” ungkap Amelia.
Dia memastikan Komisi I DPR akan terus mengawal agar seluruh kebijakan digital nasional, termasuk kerja sama dengan negara lain, dan tidak mengabaikan kedaulatan data, keamanan nasional, serta perlindungan warga negara di ranah digital.
“Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia,” tukas Amelia.
Diketahui, Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat. Hal itu sebagai kesepakatan dagang antara kedua negara itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan transfer data masyarakat ke Amerika Serikat (AS) pada dasarnya sudah terjadi, seperti melalui pendaftaran e-mail atau akun lainnya di Google atau Bing.
Tak hanya itu, pertukaran data antara satu negara dengan negara lain juga sudah terjadi saat seseorang bertransaksi menggunakan Mastercard, Visa, dan sebagainya.
"Data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun. Itu kan data upload sendiri. Dan data-data gini tentu ini data pribadi,” ujar dia, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Sementara soal kesepakatan antara Indonesia dengan AS, menyusul pemberian tarif resiprokal 19 persen, akan ditindaklanjuti melalui penyusunan protokol terkait transfer data antarnegara. Pada akhirnya, protokol terkait transfer data diharapkan dapat menghasilkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























