Menuju konten utama

Anggota BPK Terpilih Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Lima calon anggota BPK 2019-2024 dinilai penuh sarat kepentingan dan bisa mengganggu independensi BPK.

Anggota BPK Terpilih Dinilai Sarat Konflik Kepentingan
Pimpinan DPR Bambang Soesatyo (tengah) dan Agus Hermanto (ketiga kanan) berfoto bersama Anggota BPK terpilih Pius Lustrilanang (kedua kiri), Hendra Susanto (kiri), Harry Azhar Azis (ketiga kiri), Daniel Lumban Tobing (kedua kanan), dan Achsanul Qosasi (kanan) pada Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - DPR RI sudah menetapkan lima orang sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024. Mereka ditetapkan dalam rapat paripurna DPR ke- 11 masa sidang 2019-2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis (26/9).

Dalam pemilihan lewat voting itu, Pius Lustrilanang dari Gerindra mendapat suara terbanyak, 43. Kemudian Daniel Lumban Tobing dari PDIP menyusul di peringkat kedua dengan perolehan suara 41.

Kepala Auditoriat I.B BPK Hendra Susanto, eks politikus Demokrat yang kini jadi anggota BPK Achsanul Qosasih, dan eks politikus Golkar sekaligus Ketua BPK periode 2014-2017 Harry Azhar Azis berada di peringkat tiga hingga lima dengan perolehan suara berturut-turut 41, 31, dan 29.

Dua dari lima dua calon anggota BPK tersebut merupakan calon anggota legislatif (caleg) yang gagal menembus Senayan. Mereka adalah Pius, caleg dari dapil NTT I, dan Daniel caleg dari dapil Jawa Barat 7.

Ahsanul dan Harry adalah petahana. Meski begitu, mereka juga memiliki rekam jejak sebagai politikus. Adapun, Hendra menjadi satu-satunya calon anggota BPK terpilih yang berlatar belakang pejabat karier dan nonparpol.

Sarat Kepentingan

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengaku kecewa dengan hasil seleksi ini. Menurutnya, calon yang terpilih rentan mengalami konflik kepentingan dan pada akhirnya potensial mengganggu independensi BPK.

“Politik kepentingannya besar. Kalau menteri-nya berasal dari partai, dikhawatirkan auditnya pilih-pilih program yang aman, jadi tidak kredibel lagi,” ucap Misbah saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (26/9/2019).

Apa yang dikhawatirkan Misbah bukan tanpa sebab. Baru-baru ini, anggota IV BPK RI Rizal Djalil menjadi tersangka atas dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal adalah mantan politikus dari PAN yang sempat bergabung ke organisasi sayap Golkar, Sentral Organisasi Kekaryaan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Berdasarkan keterangan KPK, Rizal diduga menerima 100 ribu dolar Singapura dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Misbah menilai, kasus Rizal potensial terulang oleh anggota BPK terpilih.

Potensi penyelewengan semakin besar karena menurutnya selama ini pemilihan calon anggota BPK kurang transparan.

“Kredibilitas BPK secara institusi akan dipertanyakan, termasuk integritas anggotanya juga,” katanya.

Lembaga riset independen Center of Reform on Economics (CORE) juga kecewa dengan calon anggota BPK baru lantaran tidak ada satu pun dari mereka memegang sertifikat Certified Public Accountant (CPA).

CPA merupakan pengakuan IAPI--asosiasi profesi akuntan publik--terhadap kompetensi seseorang dalam bidang audit. Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011.

"Kami khawatir BPK yang tidak profesional akan menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu. Kalau sudah begitu, pengelolaan APBN rentan disalahgunakan," ucap Piter saat dihubungi reporter Tirto.

Dampak lebih lanjut, kata Piter, daya ungkit anggaran APBN dalam memacu ekonomi menjadi kecil. Ujung-ujungnya, belanja pemerintah pun akan semakin jauh dari cita-cita menyejahterakan masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP sekaligus ketua pansel BPK RI Hendrawan Supratikno mengatakan proses seleksi sudah mengikuti ketentuan dalam UU BPK. Calon anggota BPK juga sudah dipertimbangkan secara cermat oleh fraksi.

Meskipun pilihan mereka jatuh ke calon berlatar belakang parpol, ia mengatakan kekhawatiran adanya konflik kepentingan itu tergantung oleh lingkungan di BPK RI yang membentuk pola pikir dan perilaku.

“Fraksi sudah memutuskan. Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan yang cermat terhadap latar belakang para calon,” ucap Hendrawan dalam pesan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (26/9/2019).

Soal adanya 2 anggota BPK RI mencalonkan diri sebagai eks caleg, lanjut Hendrawan, hal itu juga tidak perlu diributkan karena pilihan orang-orang harus dihormati.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang