tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Rabu (25/9/2019).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu ke salah satu anggota BPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta pada Rabu (25/9/2019).
Saut menjelaskan, awalnya BPK menggelar audit untuk tujuan tertentu di Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016.
Rencananya yang jadi objek pemeriksaan adalah pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014-2016 di wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Rizal sendiri yang menandatangani surat perintah pemeriksaan.
Dalam hasil audit BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar. Namun kemudian jumlah itu justru berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp2,3 miliar.
Tak cuma itu, Rizal juga diduga mengirim utusan untuk Direktur SPAM PUPR. Perwakilan itu menyampaikan keinginan Rizal menggarap proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria yang bernilai Rp79,27 miliar.
"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," kata Saut.
Rupanya, sekitar tahun 2015/2016, Rizal sudah berkenalan dengan Leonardo. Dalam pertemuan itu Leonardo mengaku kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Leonardo pun sempat menjanjikan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal.
Benar saja, begitu proyek didapatkan, Leonardo diduga memberikan 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal, melalui pihak keluarga.
"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 20 September 2019," kata Saut.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain Leonardo dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz