tirto.id - Anak Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26 tahun), yang terlibat kasus penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban MWM (27).
Pelaku memukul korban dan terekam video hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pemukulan itu terjadi setelah korban mengkritik dan berkomentar terhadap kinerja kepala desa, yakni bapak si pelaku di media sosial.
Kasus tersebut akhirnya sampai ke kepolisian setelah korban MWM melaporkan peristiwa itu. Tak lama kemudian, LR digiring ke Polsek Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitaran pukul 22.00 WIB.
Saat ini, kata dia, pelaku LR telah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari sepekan usai MWM melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polsek Klapanunggal pada Senin, 5 Mei 2025, menetapkan saudara LR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal,” ungkap Silfi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dalam kasus ini, pelaku LR terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun dua hari setelah ditahan, upaya mendamaikan kasus tersebut terjadi. Pihak korban menurut Silfi, mengajukan Restorative Justice (RJ).
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban,” kata Silfi.
Selain itu, Silfi mengungkapkan korban mengalami beberapa luka usai kejadian penganiayaan tersebut.
“Korban mengalami luka sobek pada pelipis diri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” kata dia.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































