Menuju konten utama

Amran Cabut Izin 90 Pengecer Pupuk Subsidi Pekan Ini

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin tersebut tanpa penundaan.

Amran Cabut Izin 90 Pengecer Pupuk Subsidi Pekan Ini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan pemaparan saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Mentan Andi Amran mengatakan telah menonaktifkan 11 pejabat Kementan, memasukkan 4 perusahaan pupuk dalam daftar hitam, dan memproses 23 perusahaan lainnya atas temuan pupuk palsu dengan kandungan jauh di bawah standar yang diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2 triliun sebagai upaya memberantas mafia pertanian. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pertanian akan mencabut izin operasi 90 pengecer pupuk bersubsidi pekan ini. Tindakan tegas ini diambil sebagai akibat dari penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, dirinya juga memerintahkan pencabutan izin tersebut tanpa penundaan. Ia meminta Satgas Pangan untuk menindak kios nakal tersebut.

"Pelanggaran di atas HET ada 90 orang. Ini kami minta izinnya dicabut. Cabut itu. Jangan ditunda-tunda, Pak," kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Meski mengakui bahwa jumlah pelanggar HET saat ini telah menurun signifikan dibandingkan periode sebelumnya, Amran bersikukuh untuk tidak memberi toleransi.

"Jangan itu rakyat menyakiti petani itu. Tapi ini sudah menurun. Dulu kan 2.000 (pencabutan izin). Tapi cabut. Izinnya 90 ini cabut," tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah mencabut izin operasi 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi pada Oktober lalu.

"Ada keluhan petani seluruh Indonesia, kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah, hari ini kami umumkan izinnya dicabut," tegas Amran.

Pencabutan izin dilakukan setelah investigasi mendalam membuktikan ribuan pelaku menaikkan harga pupuk bersubsidi jenis NPK dan urea sebesar 18-20 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan ilegal ini dinilai sangat merugikan kepentingan petani.

“Karena kami sudah cek satu-satu. Teman-teman kami turunkan tim mengecek, dan bukti-buktinya ada. Banyak yang mengeluh akhirnya kami turunkan tim silent ke lapangan cek langsung. Kami temukan langsung harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait PUPUK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana