tirto.id - Kementerian Pertanian akan mencabut izin operasi 90 pengecer pupuk bersubsidi pekan ini. Tindakan tegas ini diambil sebagai akibat dari penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, dirinya juga memerintahkan pencabutan izin tersebut tanpa penundaan. Ia meminta Satgas Pangan untuk menindak kios nakal tersebut.
"Pelanggaran di atas HET ada 90 orang. Ini kami minta izinnya dicabut. Cabut itu. Jangan ditunda-tunda, Pak," kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Meski mengakui bahwa jumlah pelanggar HET saat ini telah menurun signifikan dibandingkan periode sebelumnya, Amran bersikukuh untuk tidak memberi toleransi.
"Jangan itu rakyat menyakiti petani itu. Tapi ini sudah menurun. Dulu kan 2.000 (pencabutan izin). Tapi cabut. Izinnya 90 ini cabut," tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mencabut izin operasi 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi pada Oktober lalu.
"Ada keluhan petani seluruh Indonesia, kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah, hari ini kami umumkan izinnya dicabut," tegas Amran.
Pencabutan izin dilakukan setelah investigasi mendalam membuktikan ribuan pelaku menaikkan harga pupuk bersubsidi jenis NPK dan urea sebesar 18-20 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan ilegal ini dinilai sangat merugikan kepentingan petani.
“Karena kami sudah cek satu-satu. Teman-teman kami turunkan tim mengecek, dan bukti-buktinya ada. Banyak yang mengeluh akhirnya kami turunkan tim silent ke lapangan cek langsung. Kami temukan langsung harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” tambahnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































