tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memproyeksikan kerugian bagi petani mencapai Rp600 miliar per tahun akibat distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi melakukan kecurangan. Atas dasar ini pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional 2.039 kios yang terbukti lakukan kecurangan tersebut.
“Setelah kami mengecek seluruh Indonesia ternyata ribuan (kasus kecurangan). Estimasi kerugian petani, ini estimasi ya, itu Rp600 miliar per tahun. Itu yang kedapatan, yang tidak kedapatan?” kata Amran usai rapat dengan Direksi PT Pupuk Indonesia di Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Amran menyatakan bahwa praktik curang ini telah terjadi bertahun-tahun. Jika kecurangan ini terjadi selama 10 tahun, maka kerugian yang dialami mencapai Rp60 triliun.
Menurutnya, setelah melakukan investigasi di seluruh Indonesia, jumlah pelanggaran yang terungkap jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya.
Total tercatat 6.383 kejadian pelanggaran karena satu kios bisa melakukan lebih dari satu pelanggaran, seperti menaikkan harga untuk jenis pupuk Urea dan NPK secara bersamaan.
Kecurangan yang dilakukan adalah dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga ini rata-rata mencapai 18-20 persen dari HET yang berlaku.
HET Pupuk Bersubsidi 2025 untuk Pupuk Urea dipatok Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Praktik ini mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar bagi petani, diperkirakan Rp60 miliar per tahun. Jika dibiarkan selama 10 tahun, potensi kerugian menumpuk menjadi Rp6 triliun.
"Kasihan petani kita, kita harus jaga mereka. Ada 160 juta petani kita jaga. Petani padi 116 juta kita harus jaga, dengan keluarga jaga. Mereka ujung tombak kita,” tuturnya.
Operasional seluruh kios yang bermasalah akan dihentikan. Stok pupuk yang ada akan dialihkan untuk didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, sehingga kebutuhan pupuk untuk masa tanam Desember-Januari tetap terpenuhi.
“Disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes Pak Dirut. Langsung serahkan Kopdes titip.Ini menguntungkan petani kan? Kopdes jadi rantai pasoknya semakin pendek,” tuturnya
Pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan membuka peluang untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Amran juga memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan atau tidak bersalah untuk mengajukan klarifikasi kepada direksi Pupuk Indonesia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































