Menuju konten utama

Amnesty soal WNI Diculik Israel: Pemerintah Jangan Cuma Kecaman

Pemerintah Indonesia didesak mengambil langkah nyata membebaskan WNI yang diculik Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla.

Amnesty soal WNI Diculik Israel: Pemerintah Jangan Cuma Kecaman
Massa dari Solidaritas Seni Untuk Palestina mengikuti aksi solidaritas bagi WNI dan Jurnalis yang diculik Israel di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

tirto.id - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret dalam membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diculik militer Israel.

Kesembilan aktivis dan jurnalis tersebut ditangkap saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh hanya terpaku pada kecaman diplomatik saja. Ia menuntut tindakan nyata untuk melindungi warga negara sekaligus menyikapi situasi di Gaza.

“Pemerintah Indonesia jangan hanya sekadar mengecam penangkapan dan menyerukan pembebasan atas sembilan WNI oleh Israel. Indonesia juga harus segera mengambil langkah nyata guna menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Usman juga menyoroti beban psikologis yang dialami keluarga para relawan yang hingga kini masih menantikan kepastian kabar dari orang-orang yang mereka cintai.

“Solidaritas kami bersama para keluarga korban penangkapan dan pencegatan paksa yang hingga saat ini masih menanti kabar tentang kondisi orang-orang yang mereka cintai. Belum adanya kabar dari orang tercinta tentu adalah beban yang sangat berat, terlebih di tengah situasi yang penuh risiko seperti ini,” tambahnya.

Dalam pandangan Amnesty, tindakan militer Israel mencegat misi sipil di perairan internasional merupakan pelanggaran HAM berat. Usman menilai bahwa menangkap warga sipil tak bersenjata yang menjalankan misi damai adalah tindakan arogansi internasional.

“Tindakan Israel menangkap warga sipil tak bersenjata, yang semata-mata bergerak atas panggilan kemanusiaan dan tujuan damai, adalah bentuk arogansi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional,” tegasnya.

Selain itu, Amnesty mendesak pemerintah agar memberikan tekanan politik yang berkelanjutan untuk menuntut pencabutan blokade ilegal Israel.

Indonesia juga diingatkan untuk tidak melegitimasi kejahatan Israel melalui kerja sama terselubung.

Sebagai informasi, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan terjadi pada 18 Mei 2026. Pemerintah saat ini masih mengalami kendala akses komunikasi dan terus berkoordinasi dengan Yordania serta Turkiye untuk memastikan keselamatan sembilan WNI tersebut.

Mereka merupakan bagian dari 426 relawan dari 39 negara yang dicegat militer Israel di perairan internasional.

Baca juga artikel terkait ISRAEL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto