Menuju konten utama

Ammar Zoni dkk Kembali Ditahan di Nusakambangan

Pada Sabtu pagi sekira pukul 06.55, Ammar Zoni dkk sudah tiba di Lapas Nusakambangan.

Ammar Zoni dkk Kembali Ditahan di Nusakambangan
Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat (8/5/2025) pukul 23.55 WIB. tirto.id/naufal Majid

tirto.id - Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5/2025) pukul 23.55 WIB.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, mengatakan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dkk. telah menjalani serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

"Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/5/2026).

Rika menjelaskan, pada Sabtu pagi sekira pukul 06.55, Ammar Zoni dkk sudah tiba di Lapas Nusakambangan. Setibanya di sana, ia langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security.

Ia memastikan bahwa proses administratif dan pemindahan para warga binaan itu dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika. Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Ammar Zoni yang duduk sebagai Terdakwa VI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.

Hakim menilai Ammar terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang